Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PERBUATAN ITU TIDAK MERUPAKAN TINDAK PIDANA KARENA PEMOTONGAN DANA BLT TERSEBUT TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PARA PENERIMA BLT

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - TERDAKWA TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN YANG DIDAKWAKAN PENUNTUT UMUM, AKAN TETAPI PERBUATAN ITU TIDAK MERUPAKAN TINDAK PIDANA KARENA PEMOTONGAN DANA BLT TERSEBUT TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PARA PENERIMA BLT.


Terdakwa (Toni Bin Sawin, Kepala Desa/Kuwu Prajawinangun Wetan) telah memerintahkan Iswanto (Kepala Dusun I), Sutarno (Kepala Dusun II), dan Markanah (Kepala Dusun III)  melakukan pemotongan/penarikan dana secara langsung terhadap dana Bantuan Likuiditas Tunai (BLT) yang diterima Kepala Keluarga (KK) yang memiliki Kartu Kompensasi BBM (KKB) dalam setiap pembagian dana BLT dengan cara: setelah dana BLT tersebut dibagikan oleh Petugas PT Pos dan Giro kepada setiap KK, maka uang yang diterima langsung diminta dipotong.

Total dana hasil pemotongan BLT mencapai Rp. 437.000.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah). Dari uang tersebut Terdakwa mengambil Rp. 398.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh delapan juta rupiah) untuk diserahkan kepada KK yang tidak terdaftar dalam Kartu Kompensasi BBM dan menggunakan Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) untuk membangun masjid di Desa Prajawinangun Wetan.

Penuntut Umum menilai tindakan Terdakwa telah merugikan negara (Departemen Sosial) sebesar Rp. 437.000.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dan mengancam pidana dengan pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengadilan Negeri Sumber No. 160/Pid.B/2008/PN.Sbr tanggal 23 September 2008 memutuskan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindakan pidana sebagaimana didakwa Penuntut Umum.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemotongan dana BLT tersebut telah mendapat persetujuan para penerima BLT sebagaimana keterangan saksi-saksi di pengadilan negeri, penerima BLT sendiri yang menyerahkan kepada Terdakwa setelah ada musyawarah desa yang disosialisasikan kepada masyarakat desa, dengan demikian perbuatan Terdakwa menjadi hilang sifat melawan hukum.

Mahkamah Agung memutuskan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.

--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 K/PID.SUS/2009 tanggal 12 Agustus 2009. Sumber : Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXVI No. 300 November 2010, halaman 103.

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer