Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PERJANJIAN LISAN YANG DISEPAKATI OLEH PARA PIHAK DALAM PENGERJAAN PROYEK KONSTRUKSI DINYATAKAN BERLAKU



ARTOSULAWESI.MY.ID - Penggugat (PT Darwindo) yang bergerak di bidang perdagangan dan kontraktor mengadakan perjanjian lisan dengan Tergugat (Ali Kasim) untuk melakukan pekerjaan proyek konstruksi bersama dalam proyek Landasan Pacu Bandara Sei Bati Tahap 2, Coastal Area Tahap 2, Pengadaan/Supply Batu Besar di Pulau Karimun Besar, dan Pengadaan/Supply Batu Besar di Pulau Berhenti. Kesepakatan tersebut melibatkan penggunaan badan usaha Penggugat dengan modal bersama (Rp100.000.000 dari Penggugat dan Rp400.000.000 dari Tergugat) serta pembagian keuntungan 50:50 setelah dikurangi pengeluaran dan pengembalian modal. Selain itu, Penggugat juga bekerja sama dengan Sdr. Sony Setia dalam proyek pekerjaan pengadaan supply batu besar di Pulau Berhenti.

Atas proyek-proyek tersebut, Penggugat dan Tergugat mendapatkan pendapatan Rp2.4 miliar yang disetor ke rekening Tergugat, tetapi Tergugat tidak membayar hak Penggugat sebesar Rp503 juta, hutang pihak ketiga sebesar Rp474 juta, dan hak Sdr. Sony Setia sebesar Rp490 juta. Penggugat lalu mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan memohon penggantian kerugian materil dan immateril lebih dari Rp1.5 miliar.

PN Batam kemudian memutuskan perjanjian lisan tersebut adalah sah dan Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi dan menghukum Tergugat untuk secara tunai dan seketika melaksanakan prestasinya untuk membayar hak-hak Penggugat, hutang pihak ketiga, dan hak Sdr. Sonny Setia. Tergugat juga dihukum untuk memberikan ganti rugi keuntungan yang seharusnya diperoleh (immateril) sebesar Rp30.2 juta. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan berlanjut hingga tahap kasasi. Dalam memori kasasi, Tergugat mendalilkan judex facti keliru dalam menyatakan sahnya perjanjian lisan karena perjanjian lisan tidak dapat dijadikan sebagai pegangan atau ukuran bagi pihak-pihak yang berjanji, perjanjian lisan juga sulit untuk dibuktikan kebenarannya.

Mahkamah Agung di tingkat kasasi berpendapat bahwa judex facti  telah memberikan pertimbangan yang cukup, dimana ternyata Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil gugatannya bahwa Tergugat telah wanprestasi terhadap Penggugat. Oleh sebab itu, permohonan kasasi harus ditolak.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/Pdt/2017, tanggal 6 Maret 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/67ac3a52ac246e94d3dfcbcec7f5656e.html.

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer