Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERKARA PEMAKSAAN OLEH PENYIDIK KEPADA ISTRI TERSANGKA
ARTOSULAWESI.MY.ID - PENGERTIAN PAKSAAN TIDAK DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, NAMUN KUHPERDATA DAPAT DIJADIKAN PEDOMAN - PERKARA PEMAKSAAN OLEH PENYIDIK KEPADA ISTRI TERSANGKA.
Tintin diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik KPK dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan aset PT. Industri Sandang Nusantara dengan tersangka Drs. Kuntjoro Hendrartono dkk.. Dalam perkembangannya salah satu anggota penyidik KPK yakni Suparman kerap menghubungi Tintin di luar pemeriksaan Gedung KPK baik bertemu langsung maupun dengan menggunakan telepon selular atau pesan singkat (short message service/SMS).
Dalam beberapa kesempatan, Suparman menyampaikan informasi kepada Tintin di antaranya :
“ya hati-hati saja”,
“akan atau dapat dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara yang sedang diperiksa”,
“hati-hati bisa jadi Tersangka”,
“posisi Ibu gawat bisa jadi Tersangka, ya tapi nanti saya bantu dengan teman-teman saya”,
“Ibu dalam posisi gawat mesti bicara untuk koordinasi, sehingga menyamakan suara”,
“Bu harus berdoa untuk keselamatan, karena perkembangan kasus buruk sekali”,
“kondisi sudah gawat bisa-bisa Ibu jadi Tersangka, kalo balik ke Jakarta”, dan
“mau tidak berpisah dengan anak dan suami”.
Dalam setiap informasi yang disampaikan, Suparman meminta sejumlah uang dan barang kepada Tintin. Total uang barang barang yang diminta Suparman dan yang telah diserahkan oleh Tintin meliputi uang Rp. 413.000.000,- (empat ratus tiga belas juta rupiah), USD 300 (tiga ratus dollar Amerika), 24 (dua puluh empat) buah tasbih, serta melakukan pembayaran pembelian mobil Atoz tahun 2004 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Suparman akhirnya ditangkap oleh Tim Penyidik KPK di rumahnya daerah Bandung dan dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengadilan Negeri memutuskan Suparman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan menghukumnya dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan. Suparman mengajukan banding. PT menguatkan putusan PN.
Suparman selanjutnya mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung memberikan pertimbangan bahwa pengertian paksaan secara psikis tidak diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana, namun ketentuan dalam KUHPerdata dapat dijadikan pedoman yakni pasal 1324 KUHPerdata yang berbunyi:
Paksaan telah terjadi apabila perbuatan itu sedemikan rupa hingga dapat menakutkan seorang yang berpikiran sehat, dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaanya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata,
Dalam mempertimbangkan hal itu, harus diperhatikan usia, kelamin dan kedudukan orang-orang yang bersangkutan.
Ucapan Terdakwa (Suparman) yang disampaikan kepada Tintin menimbulkan ketakutan bahwa dirinya terancam akan dijadikan Tersangka bahkan akan dipisahkan dari anak dan suami yang tentunya karena ditahan.
Mahkamah Agung menolak kasasi Suparman.
->Putusan Mahkamah Agung Nomor 95 K/PID/2007, tanggal 23 Februari 2007. Sumber : Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXII No. 259 Juni 2007 halaman 116.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda