Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

PERKAWINAN LAGI TANPA BERCERAI DAPAT DIKENAKAN HUKUMAN PIDANA

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - SESEORANG YANG TELAH MEMILIKI STATUS SEBAGAI SUAMI/ISTRI, TAPI KEMUDIAN MELAKUKAN PERKAWINAN LAGI DENGAN ORANG LAIN TANPA BERCERAI TERLEBIH DAHULU DENGAN PASANGANNYA YANG SAH DIKENAKAN HUKUMAN PIDANA.


Seorang laki-laki beragama Kristen yang telah berstatus suami melangsungkan perkawinan dengan perempuan lain, padahal belum ada gugatan dan putusan cerai dengan istri sahnya. Pasangan suami istri tersebut pada faktanya berpisah secara adat, belum melalui proses hukum dan belum ada putusan cerai dari pengadilan.

Perkawinan laki-laki dengan perempuan lain tersebut tidak diberitahukan atau tidak mendapatkan izin dari istri yang sah, namun perkawinan mereka pun telah diteguhkan oleh Pendeta di Gereja. Istri sah keberatan dengan perkawinan tersebut lalu mengajukan laporan kepolisian dan perkara pun bergulir ke pengadilan dan laki-laki tersebut ditetapkan sebagai Terdakwa.

Judex Facti hingga Mahkamah Agung memutuskan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah tindak pidana ”mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan pertamanya yang telah ada menjadi penghalang” dan telah melanggar Pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Putusan perkara ini menegaskan bahwa perceraian harus dilakukan secara hukum dan tidak dapat hanya dilakukan secara adat.

Pasal 279 ayat (1) KUHP menyatakan:
"Diancam dengan pidana penjara lima tahun barang siapa mengadakan perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu".

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 751 K/Pid/2015 Tanggal 23 September 2015. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/de39ab4a5cfbd21f66c0f0b4b32d427a.html.

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer