Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERKAWINAN LAGI TANPA BERCERAI DAPAT DIKENAKAN HUKUMAN PIDANA
ARTOSULAWESI.MY.ID - SESEORANG YANG TELAH MEMILIKI STATUS SEBAGAI SUAMI/ISTRI, TAPI KEMUDIAN MELAKUKAN PERKAWINAN LAGI DENGAN ORANG LAIN TANPA BERCERAI TERLEBIH DAHULU DENGAN PASANGANNYA YANG SAH DIKENAKAN HUKUMAN PIDANA.
Seorang laki-laki beragama Kristen yang telah berstatus suami melangsungkan perkawinan dengan perempuan lain, padahal belum ada gugatan dan putusan cerai dengan istri sahnya. Pasangan suami istri tersebut pada faktanya berpisah secara adat, belum melalui proses hukum dan belum ada putusan cerai dari pengadilan.
Perkawinan laki-laki dengan perempuan lain tersebut tidak diberitahukan atau tidak mendapatkan izin dari istri yang sah, namun perkawinan mereka pun telah diteguhkan oleh Pendeta di Gereja. Istri sah keberatan dengan perkawinan tersebut lalu mengajukan laporan kepolisian dan perkara pun bergulir ke pengadilan dan laki-laki tersebut ditetapkan sebagai Terdakwa.
Judex Facti hingga Mahkamah Agung memutuskan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah tindak pidana ”mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan pertamanya yang telah ada menjadi penghalang” dan telah melanggar Pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Putusan perkara ini menegaskan bahwa perceraian harus dilakukan secara hukum dan tidak dapat hanya dilakukan secara adat.
Pasal 279 ayat (1) KUHP menyatakan:
"Diancam dengan pidana penjara lima tahun barang siapa mengadakan perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu".
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 751 K/Pid/2015 Tanggal 23 September 2015. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/de39ab4a5cfbd21f66c0f0b4b32d427a.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda