Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

Perusahaan Bertanggungjawab Atas Perbuatan Karyawan yang Salah dan Merugikan Pihak Lain


ARTOSULAWESI.MY.ID - KERUGIAN PIHAK LAIN YANG DIAKIBATKAN OLEH KESALAHAN KARYAWAN SUATU PERUSAHAAN MENJADI TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DIMANA KARYAWAN TERSEBUT BEKERJA - PERKARA BUDI SAID VS. PT ANEKA TAMBANG TBK.

Contoh lain tentang gugatan perbuatan melanggar hukum dalam perjanjian yang telah diputuskan oleh pengadilan dan telah memeroleh kekuatan hukum tetap adalah putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022, yaitu karyawan PT Aneka Tambang Tbk. telah divonis bersalah melakukan tindak pidana "penipuan secara bersama-sama" berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya  Nomor 2658/Pid.B/2019/PN.Sub.

Walaupun karyawan telah divonis melakukan perbuatan melanggar hukum berupa penipuan secara bersama sama, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 156/Pdt.G/2020/PN.Sby., PT Aneka Tambang Tbk. bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh karyawannya.

Walaupun Putusan Pengadilan Negeri Surabaya ini berbeda dengan putusan Pengadilan Tinggi, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 1666 K/Pdt/2022.

Berdasarkan rangkaian putusan tersebut, tampak bahwa kerugian pihak lain yang diakibatkan oleh kesalahan karyawan suatu perusahaan menjadi tanggung jawab perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja. Adapun, kalau perusahaan mau menuntut karyawannya secara pribadi, itu urusan perusahaan dengan karyawannya atau karyawan dapat bertanggung jawab pribadi terhadap perusahaannya.

 



--> Putusan Mahkamah Agung No. 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022. Sumber: Artikel "Tuntutan Ganti Kerugian Berdasarkan Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Perjanjian", Oleh: Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H., yang termuat dalam buku: "Dinamika Pemikiran Pakar Hukum Indonesia". Buku Ini Diterbitkan Sebagai Penanda Usia 65 Tahun Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., Penerbit: Setara Press, halaman 43-44. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed1d243fd3ca9ca044313232383234.html

 

 

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer