Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Perusahaan Bertanggungjawab Atas Perbuatan Karyawan yang Salah dan Merugikan Pihak Lain
ARTOSULAWESI.MY.ID - KERUGIAN PIHAK LAIN YANG DIAKIBATKAN OLEH KESALAHAN KARYAWAN SUATU PERUSAHAAN MENJADI TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DIMANA KARYAWAN TERSEBUT BEKERJA - PERKARA BUDI SAID VS. PT ANEKA TAMBANG TBK.
Contoh lain tentang gugatan perbuatan melanggar hukum dalam perjanjian yang telah diputuskan oleh pengadilan dan telah memeroleh kekuatan hukum tetap adalah putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022, yaitu karyawan PT Aneka Tambang Tbk. telah divonis bersalah melakukan tindak pidana "penipuan secara bersama-sama" berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2658/Pid.B/2019/PN.Sub.
Walaupun karyawan telah divonis melakukan perbuatan melanggar hukum berupa penipuan secara bersama sama, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 156/Pdt.G/2020/PN.Sby., PT Aneka Tambang Tbk. bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh karyawannya.
Walaupun Putusan Pengadilan Negeri Surabaya ini berbeda dengan putusan Pengadilan Tinggi, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 1666 K/Pdt/2022.
Berdasarkan rangkaian putusan tersebut, tampak bahwa kerugian pihak lain yang diakibatkan oleh kesalahan karyawan suatu perusahaan menjadi tanggung jawab perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja. Adapun, kalau perusahaan mau menuntut karyawannya secara pribadi, itu urusan perusahaan dengan karyawannya atau karyawan dapat bertanggung jawab pribadi terhadap perusahaannya.
--> Putusan Mahkamah Agung No. 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022. Sumber: Artikel "Tuntutan Ganti Kerugian Berdasarkan Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Perjanjian", Oleh: Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H., yang termuat dalam buku: "Dinamika Pemikiran Pakar Hukum Indonesia". Buku Ini Diterbitkan Sebagai Penanda Usia 65 Tahun Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., Penerbit: Setara Press, halaman 43-44. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed1d243fd3ca9ca044313232383234.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda