Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

TENGGANG WAKTU YANG DAPAT MENGGUGURKAN HAK UNTUK MENUNTUT



ARTOSULAWESI.MY.ID - Mengenai tenggang waktu yang menggugurkan atau menyingkirkan hak untuk menuntut diatur dalam ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata.

semua tuntutan hukum baik yang bersifat kebendaan maupun perorangan hapus karena kadaluarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun.

Dalam kaitannya dengan perwarisan karena kematian Pasal 835 KUHPerdata menegaskan: Tiap tuntutan demikian gugur karena kedaluarsa dengan tenggang waktu selama tiga puluh tahun.

Hal ini sejalan dengan  Putusan Mahkamah Agung No.408 K/Sip/1973, yang dijadikan dasar patokan adalah apakah telah dilampaui tenggang waktu daluwarsa yang ditentukan undang-undang, dan ternyata tenggang waktu tersebut telah dilampaui sehingga Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membenarkan pertimbangan yang menyatakan, karena Para Penggugat selama 30 tahun lebih membiarkan tanah sengketa dikuasai oleh Tergugat bersama anak-anaknya, maka hak Para Penggugat untuk menuntut tanah tanah sengketa telah lewat waktu (rechtsverwerking).

 

 

 

 

Jakarta, 12 November 2024

Writer: Marno

 

 

Komentar

Postingan Populer