Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

TERDAKWA YANG BELUM BERUSIA 14 TAHUN

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - HUKUMAN PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA YANG MASIH BELUM BERUSIA 14 TAHUN HANYA BERUPA TINDAKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 69 AYAT (2) UU SISTEM PERADILAN ANAK, BUKAN HUKUMAN PIDANA PENJARA.


Dalam perkara ini, seorang anak (terdakwa) yang masih berumur 13 tahun 10 bulan didakwa karena telah melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” terhadap anak korban yang masih berumur 3 (tiga) tahun. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhkan pidana penjara oleh Pengadilan Negeri selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja. Putusan ini pun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Tidak terima, terdakwa pun mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung karena merasa adanya bukti dan alibi dari terdakwa yang menguatkan bukti bahwa perbuatan pidana tidak terjadi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pengulangan keterangan/alibi Anak sebagai pembelaan dapat dibantahkan dengan keterangan para Saksi yang dihubungkan dengan bukti surat berupa Visum et Repertum. Oleh sebab itu, terdakwa telah terbukti melakukan persetubuhan terhadap Anak korban.

Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Anak, Mahkamah Agung menilai Judex Facti maupun Penuntut Umum tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 69 Ayat (2) UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, di mana terhadap Anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dijatuhi Tindakan, bukan pemenjaraan. Karena dalam perkara a quo usia terdakwa pada saat kejadian masih sekitar 13 (tiga belas) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, maka pertanggungjawaban terdakwa hanya dapat dikenakan Tindakan berupa kewajiban mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Pemerintah, dalam perkara ini Dinas Sosial Kabupaten Toba dan Samosir selama 6 bulan.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 5586 K/Pid.Sus/2023, tanggal 6 Oktober 2023.

Sumber:
 https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee93e727c461f685e5313032353530.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer