Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

TUNTUTAN PENGEMBALIAN HARTA WARISAN YANG DIAJUKAN TERHADAP PIHAK KETIGA TIDAK HARUS DIAJUKAN OLEH SEMUA AHLI WARIS


ARTOSULAWESI.MY.ID - Penggugat adalah salah satu anak kandung dari  delapan bersaudara yang dalam perkara ini adalah ahli waris yang sah atas sebidang tanah. Fakta hukum memperlihatkan bahwa tanah yang menjadi objek perkara telah dikuasai tanpa hak oleh Tergugat A, yang kemudian menyewakan tanah tersebut kepada Tergugat B.

Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan dan memerintahkan para tergugat untuk mengosongkan objek perkara. Para Tergugat mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima (NO). Selanjutnya, Penggugat mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan banding.

Mengingat bahwa tujuan gugatan adalah untuk mengembalikan objek sengketa ke dalam boedel warisan yang menjadi milik Penggugat dan para ahli waris yang lain, maka MA menyatakan bahwa Penggugat tidak perlu mendapat kuasa dari ahli waris yang lain dalam mengajukan gugatan tersebut.

--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2490 K/Pdt/2015, tanggal 11 Mei 2016. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/2992883782aa934d8a56d0386090e9b7.html

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J Pinakunary

Komentar

Postingan Populer