Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
TUNTUTAN PENGEMBALIAN HARTA WARISAN YANG DIAJUKAN TERHADAP PIHAK KETIGA TIDAK HARUS DIAJUKAN OLEH SEMUA AHLI WARIS
ARTOSULAWESI.MY.ID - Penggugat adalah salah satu anak kandung dari delapan bersaudara yang dalam perkara ini adalah ahli waris yang sah atas sebidang tanah. Fakta hukum memperlihatkan bahwa tanah yang menjadi objek perkara telah dikuasai tanpa hak oleh Tergugat A, yang kemudian menyewakan tanah tersebut kepada Tergugat B.
Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan dan memerintahkan para tergugat untuk mengosongkan objek perkara. Para Tergugat mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima (NO). Selanjutnya, Penggugat mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan banding.
Mengingat bahwa tujuan gugatan adalah untuk mengembalikan objek sengketa ke dalam boedel warisan yang menjadi milik Penggugat dan para ahli waris yang lain, maka MA menyatakan bahwa Penggugat tidak perlu mendapat kuasa dari ahli waris yang lain dalam mengajukan gugatan tersebut.
--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2490 K/Pdt/2015, tanggal 11 Mei 2016. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/2992883782aa934d8a56d0386090e9b7.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda