Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
WARGA NEGARA ASING MELALUI PINJAM NAMA/NOMINEE BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG
ARTOSULAWESI.MY.ID - JUAL BELI ATAS TANAH YANG DILAKUKAN OLEH WARGA NEGARA ASING MELALUI PINJAM NAMA/NOMINEE BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG DAN TIDAK MEMENUHI SALAH SATU UNSUR SAHNYA PERJANJIAN, YAKNI SEBAB YANG HALAL.
Penggugat adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya telah membeli sebidang tanah beserta bangunan melalui akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris. Dalam pembelian tersebut Penggugat menggunakan nama Tergugat I untuk menjadi pembeli yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan sengketa tersebut. Hal ini dilakukan karena Penggugat mengetahui bahwa sesuai dengan Undang-Undang, WNA tidak diperbolehkan untuk membeli dan memiliki tanah beserta bangunan rumah di Indonesia.
Penggugat pun mempercayakan Tergugat I untuk memegang Sertifikat Hak Milik tersebut. Pada suatu waktu, Tergugat I secara tanpa izin dari Penggugat menjual tanah dan bangunan sengketa kepada Tergugat II melalui akta jual beli yang juga dibuat di hadapan notaris. Setelah jual beli tersebut, Kantor Pertanahan Kota Denpasar (Tergugat III) melakukan proses balik nama sehingga Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan sengketa menjadi atas nama Tergugat II. Karena itu Penggugat yang adalah WNA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat I dan meminta ganti rugi. Akan tetapi, gugatan Penggugat tersebut ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri dan penolakan tersebut juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.
Penggugat pun mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung pun memutuskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, WNA tidak dapat menjadi Pemilik atas sebidang tanah di Indonesia sehingga jual beli atas tanah objek sengketa oleh WNA in casu Penggugat dengan meminjam nama Warga Negara Indonesia in casu Tergugat I adalah perjanjian yang bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, karena itu tidak sah sebab tidak memenuhi salah satu unsur sahnya perjanjian yaitu sebab yang halal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.
--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 3020 K/PDT/2014, tanggal 8 April 2015. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/2f9d81b1f804fc900ff653dd24aeba4c.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda