Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

WARGA NEGARA ASING MELALUI PINJAM NAMA/NOMINEE BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - JUAL BELI ATAS TANAH YANG DILAKUKAN OLEH WARGA NEGARA ASING MELALUI PINJAM NAMA/NOMINEE BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG DAN TIDAK MEMENUHI SALAH SATU UNSUR SAHNYA PERJANJIAN, YAKNI SEBAB YANG HALAL.


Penggugat adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya telah membeli sebidang tanah beserta bangunan melalui akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris. Dalam pembelian tersebut Penggugat menggunakan nama Tergugat I untuk menjadi pembeli yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan sengketa tersebut. Hal ini dilakukan karena Penggugat mengetahui bahwa sesuai dengan Undang-Undang, WNA tidak diperbolehkan untuk membeli dan memiliki tanah beserta bangunan rumah di Indonesia.

Penggugat pun mempercayakan Tergugat I untuk memegang Sertifikat Hak Milik tersebut. Pada suatu waktu, Tergugat I secara tanpa izin dari Penggugat menjual tanah dan bangunan sengketa kepada Tergugat II melalui akta jual beli yang juga dibuat di hadapan notaris. Setelah jual beli tersebut, Kantor Pertanahan Kota Denpasar (Tergugat III) melakukan proses balik nama sehingga Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan sengketa menjadi atas nama Tergugat II. Karena itu Penggugat yang adalah WNA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat I dan meminta ganti rugi. Akan tetapi, gugatan Penggugat tersebut ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri dan penolakan tersebut juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.

Penggugat pun mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung pun memutuskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, WNA tidak dapat menjadi Pemilik atas sebidang tanah di Indonesia sehingga jual beli atas tanah objek sengketa oleh WNA in casu Penggugat dengan meminjam nama Warga Negara Indonesia in casu Tergugat I adalah perjanjian yang bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, karena itu tidak sah sebab tidak memenuhi salah satu unsur sahnya perjanjian yaitu sebab yang halal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.

--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 3020 K/PDT/2014, tanggal 8 April 2015. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/2f9d81b1f804fc900ff653dd24aeba4c.html.

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer