Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

DITOLAK: PESERTA YANG TIDAK MENUNJUKKAN LAPORAN PAJAK BADAN USAHA 3 BULAN TERAKHIR DALAM SELEKSI PENGADAAN BARANG DAN JASA


ARTOSULAWESI.MY.ID - CV Agrawana Persada mengajukan gugatan kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan (Tergugat I), Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan (Tergugat II), Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan (Tergugat III), dan beberapa turut tergugat. Penggugat berpartisipasi pada Pelelangan Sederhana Pengadaan Barang/Jasa untuk 7 jenis pekerjaan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan tahun 2012.

Penggugat memasukkan dokumen penawaran untuk 3 jenis pekerjaan pengadaan lalu  diundang untuk berpartisipasi dalam Pembuktian Kualifikasi, namun dinyatakan gugur dalam Evaluasi Administrasi karena hanya dapat menunjukkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan tidak dapat menunjukkan laporan bulanan PPh 3 bulan terakhir.

Penggugat menganggap Tergugat I melanggar prosedur karena ketika diundang untuk Pembuktian Kualifikasi, berarti Penggugat sudah dinyatakan lulus pada tahap Evaluasi Administrasi dan Evaluasi Kualifikasi. Karena itu Penggugat mengklaim telah menderita kerugian secara materiil lalu ajukan gugatan perbuatan  melawan hukum oleh penguasa.
 
Pengadilan Negeri Kisaran  menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan. Selanjutnya Mahkamah Agung di tingkat kasasi memutuskan bahwa putusan Judex Facti sudah tepat, yaitu bahwa Para Tergugat berwenang menyatakan Penggugat tidak lulus karena tidak menyertakan bukti laporan pajak 3 bulan terakhir. Permohonan Kasasi Penggugat ditolak.

--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1339 K/Pdt/2016, tanggal 25 Juli 2016. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/94db7468e98be4b446c50e3f9d010d4c.html

 

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer