Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
DITOLAK: PESERTA YANG TIDAK MENUNJUKKAN LAPORAN PAJAK BADAN USAHA 3 BULAN TERAKHIR DALAM SELEKSI PENGADAAN BARANG DAN JASA
ARTOSULAWESI.MY.ID - CV Agrawana Persada mengajukan gugatan kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan (Tergugat I), Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan (Tergugat II), Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan (Tergugat III), dan beberapa turut tergugat. Penggugat berpartisipasi pada Pelelangan Sederhana Pengadaan Barang/Jasa untuk 7 jenis pekerjaan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan tahun 2012.
Penggugat memasukkan dokumen penawaran untuk 3 jenis pekerjaan pengadaan lalu diundang untuk berpartisipasi dalam Pembuktian Kualifikasi, namun dinyatakan gugur dalam Evaluasi Administrasi karena hanya dapat menunjukkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan tidak dapat menunjukkan laporan bulanan PPh 3 bulan terakhir.
Penggugat menganggap Tergugat I melanggar prosedur karena ketika diundang untuk Pembuktian Kualifikasi, berarti Penggugat sudah dinyatakan lulus pada tahap Evaluasi Administrasi dan Evaluasi Kualifikasi. Karena itu Penggugat mengklaim telah menderita kerugian secara materiil lalu ajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Pengadilan Negeri Kisaran menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan. Selanjutnya Mahkamah Agung di tingkat kasasi memutuskan bahwa putusan Judex Facti sudah tepat, yaitu bahwa Para Tergugat berwenang menyatakan Penggugat tidak lulus karena tidak menyertakan bukti laporan pajak 3 bulan terakhir. Permohonan Kasasi Penggugat ditolak.
--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1339 K/Pdt/2016, tanggal 25 Juli 2016. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/94db7468e98be4b446c50e3f9d010d4c.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda