Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

KUASA PENGGUNA ANGGARAN TIDAK DAPAT DITUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PERMASALAHAN TEKNIS BERUPA KERUSAKAN SERVER TERKAIT PENGADAAN BARANG/JASA


ARTOSULAWESI.MY.ID - Dalam kegiatan pembangunan jaringan Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) tahun 2008, Terdakwa Roaina selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
 
Nilai Perjanjian Kerja antara Terdakwa dengan PT Muda Mandiri adalah sebesar Rp329.879.000,-. Setelah pekerjaan selesai, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan melakukan pemeriksaan dan menyatakan pekerjaan telah 100% selesai dan sesuai dengan ketentuan. Satu tahun kemudian, jaringan SAP mengalami kerusakan dan tidak dapat difungsikan lagi, menurut ahli teknologi informasi terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp232.000.000,-.
 
Terdakwa dituntut melakukan tindak pidana korupsi dan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50.000.000,-. Putusan ini  diperkuat oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.  
 
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat dakwaan tidak dapat dibuktikan sesuai dengan fakta dalam persidangan karena spesifikasi barang yang diterima oleh panitia pemeriksa dalam keadaan baik 100%, dan mengenai tidak dapat dioperasikannya SAP bukan kesalahan Terdakwa karena ia tidak memiliki keahlian teknis. Dengan demikian, kerusakan server tidak dapat dipertanggungjawabkan  kepada Terdakwa karena itu terkait dengan permasalahan teknis. Kasasi diterima dan Terdakwa dibebaskan semua tuntutan.
 
Berikut pertimbangan hukum Mahkamah Agung:
- Terdapat perbedaan mendasar antara dakwaan JPU dengan fakta di persidangan karena dakwaan yang menyatakan perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara, ternyata dalam fakta persidangan terungkap adanya perubahan-perubahan spesifikasi teknis yang diantaranya ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah dan ternyata untuk yang lebih rendah dalam kontrak tidak disebutkan secara nyata/secara jelas dan sesuai dengan hasil pemeriksaan tim/panitia pemeriksa barang telah dinyatakan diterima dalam keadaan baik 100%.
- Terdakwa tidak mempunyai keahlian/latar belakang teknis, sehingga apabila kemudian alat SIP tersebut yang semula dapat berjalan baik, kemudian tidak dapat dioperasikan, tidak dapat dinyatakan sebagai kesalahan Terdakwa, karena dalam pengadaan  tersebut Terdakwa telah melakukannya sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku sepenuhnya.
 
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1317 K/Pid.Sus/2012, tanggal 19 September 2012. Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/668e163dbae0c5ed429f27e39699bd4e.html

 

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer