Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

MEMASANG ALAT SKIMMING DI MESIN ATM MASUK DALAM KATEGORI TINDAK PIDANA PERETASAN (HACKING) YANG DIATUR DALAM UU ITE


ARTOSULAWESI.MY.ID - Viktor Genkov (Terpidana), seorang warga negara Bulgaria, ditangkap pada 19 Mei 2022 terkait dugaan tindak pidana pemasangan alat skimming seperti kamera tersembunyi dan black machine pada mesin ATM Bank Riau Kepri di Kota Batam yang dilakukan sejak 25 April hingga Mei 2022. Ia bersama Claudia dan Saksi Johan, memasang alat skimming tersebut dengan menutupi tubuh mereka agar tidak terlihat CCTV ATM. Akibatnya, Sehasmah (Korban) beserta 78 nasabah lainnya mengalami kerugian dengan total sekitar Rp1.121.450.000,00. Terpidana mendapat upah Rp211 juta dan 1.000 euro dari Alexander Ganchev (DPO), yakni seseorang yang memberikan instruksi kepadanya untuk memasang alat skimming.

Data nasabah dikirim kepada Alexander melalui sendspace.com untuk diolah, lalu dikembalikan ke Terpidana untuk diinput ke kartu magnetic stripes menggunakan mesin EDC dan software MSRX6. Kartu magnetic stripes, seperti kartu Alfamart, kemudian diubah menjadi kartu ATM untuk transaksi ilegal.

Pengadilan Negeri Batam memutuskan Terpidana terbukti melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia pun dijatuhi pidana penjara 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Terpidana kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut, dengan alasan  tidak lancar berbahasa Indonesia, mengalami pemukulan pada saat pemeriksaan di Kepolisian, dan ia bukanlah otak pelaku dari tindak pidana. Mahkamah Agung menolak PK dan menyatakan bahwa judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, karena perbuatannya sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal yang didakwakan. Selain itu, judex facti juga sudah mempertimbangkan aspek-aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam menjatuhkan pidana bagi Terpidana. 

 

 



--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 267 PK/Pid.Sus/2024, tanggal 16 Februari 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef70d8c1efba5eb85b313432393334.html.

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer