Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

MENCANTUMKAN GELAR PERGURUAN TINGGI BESERTA SINGKATANNYA DIPERBOLEHKAN SETELAH YUDISIUM


ARTOSULAWESI.MY.ID - Sdri. Rani yang merupakan anggota Polri (Terdakwa), adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU). Ia terdaftar sejak 2016 dan dinyatakan lulus ujian skripsi serta yudisium pada 7 Maret 2020. Kemudian, dalam proses penyidikan kasus Salman Fabanyo alias Nen, Terdakwa mencantumkan gelar Sarjana Hukum (S.H.) dalam administrasi penyidikan mulai Juli 2020, termasuk juga dalam Tanda Terima Berkas Perkara dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Karena pencantuman gelar tersebut dinilai belum dapat dilakukan, Terdakwa kemudian ditahan dan kemudian dituntut oleh Kejaksaan Negeri Ternate.

Pengadilan Negeri Ternate memutuskan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menggunakan gelar akademik” sebagaimana diatur dalam Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ia pun dibebaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari tahanan. Putusan tersebut kemudian diajukan kasasi oleh Kejaksaan Negeri Ternate.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat perbuatan Terdakwa bukan tindak pidana karena tindakan mencantumkan gelar tersebut dinilai sah, karena sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 59/2018 (sekarang diubah menjadi Permendikbudristek No. 50/2024), penggunaan gelar dapat dilakukan setelah menyelesaikan proses pembelajaran dan memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Dalam hal ini, Terdakwa telah dinyatakan lulus oleh pihak universitas, dibuktikan dengan rekam jejak Terdakwa yang telah mengikuti perkuliahan sampai dengan semester 8 (delapan) pada Fakultas Hukum UMMU dan berhasil lulus ujian skripsi serta telah yudisium pada tanggal 7 Maret 2020. Kasasi pun ditolak.

--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 5945 K/Pid.Sus/2022, tanggal 30 November 2022. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed8b20210e685ab128313133363032.html.

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer