Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MENCANTUMKAN GELAR PERGURUAN TINGGI BESERTA SINGKATANNYA DIPERBOLEHKAN SETELAH YUDISIUM
ARTOSULAWESI.MY.ID - Sdri. Rani yang merupakan anggota Polri (Terdakwa), adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU). Ia terdaftar sejak 2016 dan dinyatakan lulus ujian skripsi serta yudisium pada 7 Maret 2020. Kemudian, dalam proses penyidikan kasus Salman Fabanyo alias Nen, Terdakwa mencantumkan gelar Sarjana Hukum (S.H.) dalam administrasi penyidikan mulai Juli 2020, termasuk juga dalam Tanda Terima Berkas Perkara dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Karena pencantuman gelar tersebut dinilai belum dapat dilakukan, Terdakwa kemudian ditahan dan kemudian dituntut oleh Kejaksaan Negeri Ternate.
Pengadilan Negeri Ternate memutuskan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menggunakan gelar akademik” sebagaimana diatur dalam Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ia pun dibebaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari tahanan. Putusan tersebut kemudian diajukan kasasi oleh Kejaksaan Negeri Ternate.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat perbuatan Terdakwa bukan tindak pidana karena tindakan mencantumkan gelar tersebut dinilai sah, karena sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 59/2018 (sekarang diubah menjadi Permendikbudristek No. 50/2024), penggunaan gelar dapat dilakukan setelah menyelesaikan proses pembelajaran dan memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Dalam hal ini, Terdakwa telah dinyatakan lulus oleh pihak universitas, dibuktikan dengan rekam jejak Terdakwa yang telah mengikuti perkuliahan sampai dengan semester 8 (delapan) pada Fakultas Hukum UMMU dan berhasil lulus ujian skripsi serta telah yudisium pada tanggal 7 Maret 2020. Kasasi pun ditolak.
--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 5945 K/Pid.Sus/2022, tanggal 30 November 2022. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed8b20210e685ab128313133363032.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda