MENGGUNAKAN UANG PEMBAYARAN YANG SEHARUSNYA DITERIMA OLEH PERUSAHAAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI MERUPAKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM HUBUNGAN PEKERJAAN


ARTOSULAWESI.MY.ID - Handriyan (Terdakwa) yang merupakan seorang karyawan dari PT Hexindo Adiperkasa, Tbk telah menggunakan uang perusahaan (PT Hexindo Adiperkasa, Tbk.), tanpa izin perusahaan sejak September 2020 sampai  Agustus 2021. Ia menggunakan uang setoran pembayaran sparepart customer PT. Hexindo Adiperkasa, Tbk sejumlah Rp471 juta. Pembayaran tersebut diberikan oleh PT Harapan Wahyu Abadi melalui Elis, kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian membuat nota atas pembayaran tersebut kepada Elis, namun uang yang diterima olehnya tidak disetor ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakannya tersebut kemudian diketahui oleh perusahaan ketika dilakukan audit internal di PT. Hexindo Adiperkasa, Tbk.

Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan Terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan pekerjaan (Pasal 374 KUHP). Terdakwa pun dijatuhi pidana penjara 1 tahun yang kemudian  dikuatkan Pengadilan Tinggi Pontianak.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa walaupun judex facti sudah tepat menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan pekerjaan, tetapi judex facti belum mempertimbangkan keadaan yang memberatkan yakni jumlah kerugian materiil yang diderita oleh PT. Hexindo Adiperkasa, Tbk yang tergolong cukup besar yaitu sebesar Rp471 juta dan Terdakwa juga belum mengganti uang perusahaan yang telah Terdakwa pakai untuk keperluan pribadinya. Karena itu, Mahkamah Agung menambah waktu hukuman menjadi pidana penjara 1 tahun, 6 bulan.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 962 K/PID/2023, tanggal 22 Agustus 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee9fb0b8b629b8ab25313032363235.html.

 

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer