Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

PEMECAHAN PENGADAAN BARANG/JASA MENJADI BEBERAPA PAKET DENGAN MAKSUD DAN TUJUAN MENGHINDARI PROSES PELELANGAN DIKENAKAN HUKUMAN PIDANA


ARTOSULAWESI.MY.ID - Sdri. Kumala (Terdakwa) selaku Plt. Kepala BKPMD Kabupaten Pelalawan, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang untuk Expo 2006 dengan anggaran Rp139.500.000. Meskipun telah membentuk PPK dan PPBJ, Terdakwa memesan barang secara langsung tanpa proses pelelangan, melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (5) Perpres No. 8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, di mana seharusnya pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum, walaupun dalam keadaan tertentu penunjukkan penyedia barang secara langsung dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek teknis dan biaya dengan harga yang wajar.

Untuk menutupi pelanggaran, Terdakwa memecah pengadaan menjadi tiga paket dan memerintahkan pembuatan dokumen palsu seolah-olah pengadaan dilakukan sesuai aturan. Ini merupakan pelanggaran terhadap Lampiran Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Setelah pembayaran pengadaan dilakukan, terdapat sisa anggaran sekitar Rp86 juta yang sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.

Pengadilan Negeri Pelalawan memutuskan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp28,9 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Kasus ini berlanjut hingga tahap kasasi, tetapi Mahkamah Agung menilai bahwa keputusan judex facti sudah tepat dan benar. Mahkamah Agung pun menolak kasasi Terdakwa.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1350 K/PID.SUS/2010, tanggal 4 November 2010. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/0132b5d304dfd72f02689fd0fc919ab8.html.

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer