Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PENELANTARAN TERHADAP ISTRI DAN ANAK DAPAT DIKENAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA


ARTOSULAWESI.MY.ID - TIDAK HANYA KEKERASAN SECARA FISIK, PENELANTARAN TERHADAP ISTRI DAN ANAK JUGA DAPAT DIKENAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BERDASARKAN UU PENGHAPUSAN KDRT.

Dalam perkara ini, Sdr. Ardansyah selaku kepala keluarga telah melakukan penelantaran terhadap istrinya Sdr. Dhesi (Saksi Korban). Penelantaran tersebut dilakukan dengan cara tidak pernah mengirimkan uang kepada istrinya, kecuali pada Februari 2022 sebesar Rp200 ribu. Selain itu, ternyata sejak September 2022 Terdakwa telah menikah dengan wanita lain. Atas apa yang telah dilakukannya, Penuntut Umum menuntut Terdakwa melakukan tindak pidana KDRT berupa penelantaran dan menuntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut” sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia pun dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan, dan atas permintaan Terdakwa dan Penuntut Umum, kasus ini berlanjut hingga tahap kasasi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah sesuai dalam penerapan aturan hukum. Kemudian, Terdakwa juga dinyatakan telah melakukan penelantaran terhadap istri dan anaknya karena tidak pernah mengirimkan uang dan diketahui telah menikah dengan wanita lain. Selain itu, lamanya pidana yang dijatuhkan dipandang cukup dengan semua keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa. Oleh karena itu, permohonan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa ditolak.

--> Putusan Mahkamah Agung  Nomor 5758 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023.

Sumber:
 https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef8168250762d28d9d313631363136.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer