Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PENEROBOSAN PERTANGGUNGJAWABAN TERBATAS DARI PEMEGANG SAHAM SUATU PERSEROAN



ARTOSULAWESI.MY.ID - FAKTA BAHWA ANAK PERUSAHAAN TIDAK MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN KEPADA PIHAK LAIN, KECUALI KEPADA INDUK PERUSAHAAN MEMBUKTIKAN HUBUNGAN KHUSUS YANG MENGAKIBATKAN PENEROBOSAN PERTANGGUNGJAWABAN TERBATAS DARI PEMEGANG SAHAM SUATU PERSEROAN.

Salah satu bentuk ketidakmandirian yuridis anak perusahaan ditunjukkan oleh Putusan Mahkamah Agung No.1038 K/PDT.SUS/2010. Kasus ini membahas perkara antara Chuan Soon Huat Industrial Group, Ltd. selaku Pemohon Kasasi melawan Royandi Haikal, S.H.,M.H. dan Joko Prabowo, S.H., M.H. sebagai Termohon yang juga bertindak selaku Kurator PT Cemerlang Selaras Wood Working. PT Cemerlang Selaras Wood Working adalah anak perusahaan Chuan Soon Huat Industrial Group, Ltd.

PT Cemerlang Selaras Wood Working merupakan anak perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Sebagai subjek hukum mandiri, Chuan Soon Huat Industrial Group. Ltd. dan PT Cemerlang Selaras Wood Working berhak melakukan perbuatan hukum sendiri. Namun, pada praktiknya, PT Cemerlang Selaras Wood Working menjadi instrumen dari induk perusahaan, karena PT Cemerlang Selaras Wood Working menjual seluruh hasil produksinya kepada Chuan Soon Huat Industrial Group, Ltd.

Sebagai induk perusahaan, Chuan Soon Huat Industrial Group, Ltd. juga memberikan pinjaman kepada anak perusahaan. Chuan Soon Huat Industrial Group, Ltd. memandang dirinya sebagai kreditur anak perusahaan. Berdasarkan Putusan Nomor 37/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 16 Juni 2010, Pengadilan menyatakan PT Cemerlang Selaras Wood Working pailit dengan total tagihan sebesar US$ 37,622,051.95 dan SG$ 4,300,113.30. Chuan Soon Huat Industrial Group, Ltd. sebagai induk dan kreditor menuntut pembayaran atas hutang PT Cemerlang Selaras Wood Working kepada Chuan Soon Huat Industrial Group Ltd sebagai pengurang nilai tagihan kepada kreditor lainnya.

Dalam Putusan Kasasinya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Chuan Soon Huat Industrial Group, Ltd. tidak dapat dibenarkan, sehingga Hakim Pengadilan Niaga tidak salah menerapkan hukum pertimbangannya telah tepat. Adanya bukti mengenai kedudukan PT Cemerlang Selaras Wood Working selaku anak perusahaan yang tidak melakukan transaksi penjualan kepada pihak lain kecuali kepada Chuan Soon Huat Industrial Group, Ltd. selaku induk perusahaan (pemegang saham mayoritas) merupakan hubungan khusus yang mengakibatkan penerobosan pertanggungan jawab terbatas dari pemegang saham suatu perseroan sebagaimana dimaksud Pasal 3(2)b Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga bukan sebagai kreditor, dan sikap kurator yang melakukan penolakan terhadap tagihan yang diajukan Pemohon beralasan hukum.

Sumber: Buku "Tanggung Jawab Hukum Pada Perusahaan Grup Di Indonesia", Oleh: Sulistiowati, Penerbit: Erlangga, halaman 58-60.

 

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer