Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PENGADILAN MEMBEBASKAN TERDAKWA ANTARA LAIN KARENA BAP DIBUAT DENGAN TEKANAN/PAKSAAN POLISI DAN SELAMA PEMERIKSAAN TERDAKWA TIDAK DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM


ARTOSULAWESI.MY.ID - Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum karena Terdakwa telah mencabut semua keterangannya dalam BAP yang dibuat berdasarkan tekanan/paksaan dari pihak penyidik Polri dan saksi verbalisan tidak dapat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk menguji bantahan Terdakwa. Terlebih dari itu selama pemeriksaan Terdakwa tidak  didampingi Penasehat Hukum. Penasehat Hukum hanya menandatangani BAP setelah siap atas permintaan Penyidik.

Menurut Mahkamah Agung, keadaan di atas adalah jelas bertentangan/melanggar KUHAP (Pasal 52, 54, 55 dan Pasal 56 KUHAP). Selain itu, barang bukti ganja di temukan saks i Padr i dan Rasid Padang di atas sepeda motor yang dikemudikan Andre dan Putra (DPO), bukan di atas sepeda motor Terdakwa.

Putusan Mahkamah Agung ini adalah mengenai perkara pidana Terdakwa Fr (50 tahun) dan Yu (27 tahun) yang keduanya merupakan anak dan orang tua (ayah) yang bekerja sebagai petani di  kabupaten Aceh Tenggara. Saat itu Terdakwa Yu didatangi oleh An dan Pu (keduanya berstatus DPO) yang mengajak Terdakwa Yu untuk mengantar atau membawa barang (yang diketahui adalah ganja) ke Medan, kemudian Terdakwa Yu mengajak serta ayahnya Terdakwa Fr. An dan Pu memberikan uang panjar kepada Terdakwa Yu dan Fr Rp. 50.000,- yang mana dijanjikan upah sebesar Rp. 100.000,-.

Para Terdakwa bertemu dengan An dan Pu di Sigala-gala dengan menaiki sepeda motor, sedangkan An dan Pu menaiki sepeda motor yang berbeda. Para Terdakwa berjalan duluan yang diikuti oleh An dan Pu dengan membawa ganja yang dilakban dan dimasukkan kedalam tas. Setiba dijalan umum Ds Lau Rima ada razia dan Para Terdakwa berhenti sedangkan An dan Pu melarikan diri dengan meninggalkan motornya dan 2 buah tas yang isinya ganja. Kemudian karena hal tersebut Para Terdakwa diproses hukum.

--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2588K/Pid.Sus/2010, tanggal 27 April 2011. Sumber: https://icjr.or.id/fr-dan-yu-vs-negara-republik-indonesia/

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer