Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PENGURUS BANK BUMN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PINJAMAN YANG DIBERIKAN



ARTOSULAWESI.MY.ID - PENGURUS BANK BUMN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB BILAMANA PINJAMAN YANG DIBERIKAN TIDAK DIKEMBALIKAN, SEPANJANG TELAH MELAKUKAN ANALISA KELAYAKAN PEMBERIAN KREDIT SERTA TELAH DISETUJUI OLEH KOMITE PEMUTUS DAN TELAH DIAUDIT AKUNTAN PUBLIK.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa beserta keempat Rekannya lalai dalam memberikan fasilitas kredit kepada sebuah Perseroan Terbatas, karena tak didasarkan pada syarat dan prosedur kredit. Penuntut Umum menilai tindakan yang dilakukan Terdakwa beserta keempat rekannya adalah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Perkara berlanjut hingga di tingkat kasasi dan Mahkamah Agung berpendapat bahwa terjadinya kerugian keuangan Negara bukan disebabkan karena kesalahan Terdakwa dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank, mengingat bahwa Terdakwa telah melakukan analisa kelayakan pemberian kredit kepada PT tersebut serta telah disetujui oleh Komite Pemutus Tingkat Pertama dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Mengenai pencairan dana kredit milik Direktur PT dan uang kredit tersebut dialirkan oleh Direktur PT untuk membayar hutangnya bukan merupakan kewenangan Terdakwa untuk mengawasinya. Oleh karena itu, maka Mahkamah Agung menolak Kasasi Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan.

Menurut Mahkamah Agung putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu:

1) Pemberian fasilitas kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Business Centre (CBC) Bandung I kepada PT. Tirta Amarta Botling Company (PT. TAB) telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.833.493.172.815,57 (satu triliun delapan ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima belas rupiah lima puluh tujuh sen) namun terjadinya kerugian keuangan Negara dimaksud bukan disebabkan karena kesalahan Terdakwa;

2) Terdakwa selaku Senior Relationship Manager pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Business Centre (CBC) Bandung I selaku pembuat/pengusul Nota Analisa Kredit (NAK) bersama-sama dengan Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager) dan Surya Baruna Semenguk (Commercial Banking Manager) adalah pihak yang melakukan analisa mengenai layak atau tidak layaknya pemberian kredit kepada PT. TAB dan telah disetujui oleh Komite Pemutus Tingkat Pertama yaitu Totok Suharto (Pj. Commercial Banking Head) dan Poerwitono PW (Whosale Credit Risk);

3) Tidak ternyata ada unsur melawan hukum dan juga menyalahgunakan kewenangan, sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam perbuatan Terdakwa, karena Terdakwa telah melakukan analisa keuangan PT. ТАВ sebagaimana mestinya;

4) Laporan Keuangan PT. TAB telah diaudit oleh KAP Anwar Sugiharto dan Rekan yang notabene merupakan KAP Bank Mandiri dan dari laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan sehingga KAP Anwar Sugiharto memberikan laporan untuk PT. TAB adalah Opini Wajar Tanpa Pengecualian;


--- Putusan Mahkamah Agung Nomor 2296 K/Pid.Sus/2019, tanggal 1 Oktober 2019. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec3c448367ae669cb7303832323330.html

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J Pinakunary

Komentar

Postingan Populer