Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PENGURUS ORGANISASI KEAGAMAAN MENGGERAKAN PIHAK LAIN UNTUK MENDAPATKAN DANA BANTUAN PEMERINTAH LALU MENGAMBIL MANFAAT


ARTOSULAWESI.MY.ID - Terdakwa I dan II adalah pejabat Organisasi Keagamaan di Jawa Tengah. Terdakwa II menggerakan para Kepala Sekolah yang bernaung di bawahnya untuk mengajukan proposal pengadaan komputer kepada Pemprov Jawa Tengah. Setelah proposal dikabulkan, dana bantuan dikirim ke rekening masing-masing sekolah, lalu para Kepala Sekolah mentransfer dana tersebut kepada Terdakwa II.

Para Terdakwa kemudian membeli sejumlah komputer dan perangkat pendukungnya, tetapi spesifikasi barang yang dibeli tidak sesuai dengan ketentuan PerGub Jateng No. 50/2007. Terlebih lagi, BPKP juga menilai bahwa pembelian komputer-komputer tersebut seharusnya hanya berkisar sekitar Rp 1,3 miliar, berbeda jauh dengan jumlah uang yang dikelola yakni sebesar Rp 3.5 miliar. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri pun menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para Terdakwa adalah tindak pidana korupsi.

Perkara berlanjut hingga tahap kasasi dan Mahkamah Agung memutuskan bahwa tindakan para Terdakwa yang menggerakkan para pimpinan sekolah untuk melakukan pengadaan barang merupakan tindakan yang menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya. Mahkamah Agung pun memutuskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri/suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1729 K/Pid.Sus/2012, tanggal 14 Mei 2013. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/6e29ef880a69e1fb5217f2c518dab9de.html.

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J Pinakunary

Komentar

Postingan Populer