Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERBUATAN SESEORANG (DALAM HAL INI NOTARIS) YANG MENYERAHKAN UANG MILIK CALON PEMBELI TANAH KEPADA ORANG LAIN DENGAN MAKSUD YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERUNTUKANNYA MASUK DALAM KATEGORI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
ARTOSULAWESI.MY.ID - Terdakwa Merisa SH, MKn, seorang Notaris, diminta oleh Eko Wahyudi untuk membuat Surat Kuasa Jual dari 19 ahli waris kepada Ach. Bajuri Arief terkait tanah di Jombang yang akan dibeli oleh Hj. Sadarestuwati (calon pembeli). Terdakwa menerima transfer Rp650 juta dari calon pembeli namun sebagian besar uang tersebut (Rp583,85 juta) diserahkan kepada Eko Wahyudi, yang ternyata menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan tidak membayarkan kepada ahli waris.
Akibatnya, Ikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli belum diterbitkan dan karena itu Terdakwa merasa ditipu dan calon pembeli pun mengalami kerugian. Adapun maksud Terdakwa memberikan uang pembayaran dari calon pembeli kepada Eko Wahyudi melalui transfer adalah karena setahu Terdakwa, Eko Wahyudi yang mengurusi jual beli tanah tersebut dari mulai awal sampai akhir serta yang meminta uang pembayaran tanah tersebut adalah Eko Wahyudi sendiri.
Pengadilan Negeri Jombang memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penggelapan” sebagaimana diatur oleh Pasal Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir. Di Pengadilan Tinggi, ia dijatuhi pidana penjara 7 (tujuh) bulan dan harus ditahan.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan putusan judex facti sudah benar. Perbuatan Terdakwa yang menerima uang dari calon pembeli yang diserahkan dengan kerelaan dan kepercayaan terhadap Terdakwa selaku Notaris yang akan mengurus jual beli tanah tersebut, namun Terdakwa mengalihkan kepada Eko Wahyudi yang juga bertindak sebagai pengurus pembelian tanah tersebut, dan pengalihan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya atau maksud penyerahan uang tersebut, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasasi Terdakwa pun ditolak.
-- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1379 K/Pid/2023, tanggal 16 Nopember 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeedd1ddd89a12abecc313433313233.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda