Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PERMOHONAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KPPU YANG BERISI PENGHUKUMAN PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG TETAPI TIDAK DILENGKAPI DENGAN SALINAN JAMINAN BANK TIDAK DAPAT DITERIMA



ARTOSULAWESI.MY.ID - PT STS mengajukan permohonan keberatan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan KPPU terkait pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh PT STS. Sebelumnya, KPPU memutuskan PT STS melanggar Pasal 35 ayat (1) UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkaitan dengan larangan penguasaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai mitra. Pelanggaran ini tertuang pada perjanjian kerjasama kemitraan yang dilakukan oleh PT STS bersama dengan Plasma selaku UMKM.

KPPU memerintahkan PT STS memperbaiki klausul perjanjian dan menjatuhkan denda sebesar Rp 10 miliar yang harus disetor ke kas negara. Pengadilan Niaga kemudia mengabulkan permohonan PT STS dan menyatakan batal Putusan KPPU.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) berpendapat Pengadilan Niaga telah salah menerapkan hukum karena telah menerima permohonan keberatan tanpa dilengkapi jaminan bank. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 12 ayat (2) PP 44/ 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bahwa permohonan keberatan terhadap Putusan KPPU yang berisi penghukuman sejumlah uang harus dilengkapi dengan salinan jaminan bank. Karena persyaratan PT STS tidak sesuai dengan hukum positif, MA mengabulkan permohonan kasasi KPPU dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga. MA kemudian mengadili sendiri dan menyatakan Permohonan PT STS tidak dapat diterima.

--> Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1805 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, tanggal 6 Desember 2022. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedb80c0619495c957c313533353239.html.

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer