Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA BERSIFAT INDIVIDUAL - PEMILIK USAHA TIDAK DAPAT DITARIK UNTUK IKUT BERTANGGUNG JAWAB ATAS TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN KARYAWANNYA


 
ARTOSULAWESI.MY.ID - Terdakwa ES adalah pemilik  Toko Perkasa Jaya, dan Saksi BM merupakan karyawan dari Terdakwa.  BM melakukan pemesanan  barang berupa VCD Player tiga kali sampai mencapai sebanyak 65 Koli (260 biji) Merk Niko dan Essay dari PT. Cahaya Mas. Setelah barang tersebut sampai dan diterima di tempat Terdakwa, alih-alih membayar, BM malah menggunakan uang  tersebut untuk kepentingan pribadi. Terdakwa tidak mau bertanggung jawab, sementara BM melakukan perbuatan tersebut atas fasilitas atau sarana milik Terdakwa seperti penggunaan nama, blangko-blangko, surat-surat yang diperlukan dalam permintaan pembelian atau order barang atas nama Toko.

Pengadilan Negeri menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu, memberi kesempatan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ke 1 e/2 e KUHP jo. 378 KUHP.  
 
Mahkamah Agung di tingkat kasasi memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memberikan kesempatan pada orang lain untuk melakukan kejahatan penipuan. Namun, di  tahap Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pemilik toko/pengusaha tidak dapat ditarik untuk ikut bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukan karyawannya.

Berikut adalah pertimbangan Hukum Putusan Peninjauan Kembali:
(i) Suatu tindak pidana bersifat individual dalam arti belum tentu apa yang dilakukan oleh anak buah dapat juga dikenakan kepada atasannya;
(ii) Tidak satu pun bukti yang dapat dipakai sebagai dasar untuk menyatakan Terpidana (dahulu Terdakwa) telah bekerja sama dengan Saksi BM melakukan tindak pidana.  
 
--- Putusan Mahkamah Agung Nomor 125 PK/Pid/2010, tanggal 30 Agustus 2010. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/13169fe29a27b66eb1635132bb5180ec.html.  

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinaakunary

Komentar

Postingan Populer