Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
SURAT YANG DITERBITKAN OLEH KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG BERISI SARAN DAN REKOMENDASI BUKANLAH OBJEK GUGATAN TATA USAHA NEGARA YANG BERSIFAT KONKRIT, INDIVIDUAL, DAN FINAL
ARTOSULAWESI.MY.ID - Penggugat (PT Dharma Perdana Muda bekerja sama dengan PT Bangun Kharisma Prima Jo) menggugat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia/LKPP (Tergugat I) dan Kepala Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Tergugat II) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait Surat LKPP Nomor B-688/LKPP/D.IV/06/2010 yang meminta Tergugat II tidak membayarkan penyesuaian harga (eskalasi) kepada Penggugat.
Penyesuaian harga tersebut berasal dari tagihan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat II atas pekerjaan yang mereka lakukan dalam proyek pembangunan Kantor Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat di Jakarta. Nilai proyek tersebut, yakni sebesar Rp91,7 miliar sebelumnya sudah disepakati dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP). Namun, karena terdapat kendala terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Penggugat sudah menurunkan biaya proyek menjadi Rp 81,4 miliar.
Setelah pekerjaan selesai, Penggugat mengajukan eskalasi harga sebesar Rp11,8 miliar berdasarkan ketentuan kontrak dan indeks harga BPS kepada Tergugat II, namun Tergugat II hanya membayar Rp1,8 miliar. Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Surat LKPP tersebut yang intinya meminta agar Tergugat II tidak membayarkan biaya penyesuaian harga/eskalasi kepada Penggugat. Surat LKPP tersebut dinilai telah merugikan Penggugat, dan Penggugat meminta Pengadilan TUN Jakarta untuk membatalkan Surat tersebut.
Pengadilan TUN Jakarta dan PT TUN Jakarta membatalkan Surat LKPP. Namun, Mahkamah Agung dalam kasasi menyatakan bahwa Surat yang diterbitkan oleh LKPP selaku Tergugat I tidak bersifat final dan mengikat bagi Penggugat, karena hanya berisi saran dan rekomendasi, karena kewenangan yang menentukan eskalasi harga ada pada Tergugat II. Surat tersebut tidak memenuhi kriteria Keputusan TUN berdasarkan Pasal 1 ayat (9) UU No. 51/2009, yakni Keputusan TUN yang bersifat konkrit, individual, dan final.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 205 K/TUN/2013, tanggal 25 Juni 2013. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/bb169f2d5e374fdd58dca4e14b8314df.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda