Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

TINDAK PIDANA: MENGAKSES DAN MENGIRIM DOKUMEN ELEKTRONIK DARI HANDPHONE MILIK ORANG LAIN TANPA IZIN



ARTOSULAWESI.MY.ID - Pada bulan Maret 2021, di Kantor Kopindosat, Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Terdakwa (Bambang) membuka aplikasi WhatsApp milik Nur Cahaya Indah (Nur) tanpa izin. Bambang kemudian memindahkan percakapan pribadi antara Nur dan Imron ke akun WhatsApp miliknya. Setelah itu, Bambang mengambil tangkapan layar (screenshot) dari percakapan tersebut dan menyebarkannya melalui status WhatsApp miliknya, karena Bambang cemburu kepada Imron.

Selain menyebarkan percakapan, Bambang juga membuat status WhatsApp yang bernada sindiran dan bisa dilihat oleh semua kontaknya. Status tersebut berisi kalimat-kalimat yang menyinggung dua orang yang sedang terlibat asmara, dengan nada negatif. Bambang menggunakan handphone Xiaomi Redmi warna emas untuk melakukan semua tindakan tersebut. Nur tidak pernah mengizinkan Bambang untuk membuka handphone miliknya apalagi menyebarkan percakapan pribadinya.

Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Ungaran menyatakan Bambang terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan transmisi suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bambang dijatuhi hukuman penjara selama 8 (delapan) bulan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dan perkara pun berlanjut.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan judex facti sudah tepat karena perbuatan Terdakwa (Bambang) secara tanpa hak atau melawan hukum yang memindahkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya, yaitu Nur, perbuatan tersebut telah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana. Permohonan Kasasi yang diajukan Bambang pun ditolak.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2386 K/Pid.Sus/2023, tanggal 20 Juli 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeedc7eab47564892ae313933313439.html.

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer