Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

KARYAWAN YANG MEMBUAT NOTA PEMESANAN PALSU YANG MENGAKIBATKAN DIKELUARKANNYA BARANG-BARANG PESANAN TERSEBUT, DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN



ARTOSULAWESI.MY.ID - Yuni Kurniawati, Sales pada CV Sumo Surya Perkasa (Terdakwa), dituntut melakukan penggelapan dengan cara membuat pesanan/orderan fiktif atas nama Toko Ijon Cell dan Toko Tara. Perbuatan tersebut diketahui ketika  Koordinator Sales melakukan audit, dan terdapat 2 (dua) lembar nota pemesanan dari Toko Ijon Cell dan Toko Tara, yang merupakan pelanggan yang biasa diurus oleh Terdakwa. Setelah dilakukannya pengecekan, ternyata pembelian-pembeliaan di dalam kedua nota tersebut tidak pernah ada.  

Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi CV Sumo Surya Perkasa sebesar Rp9.756.476,- dan Terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, serta dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun empat (4) bulan. Pengadilan Tinggi Mataram memperbaiki Putusan Negeri Mataram bahwa mengurangi pidana penjara Terdakwa menjadi 8 bulan.

Di tingkat kasasi, Terdakwa mengajukan alasan bahwa pesanan-pesanan tersebut tidak murni dicetuskan oleh Terdakwa. Terdakwa mendalilkan pesanan-pesanan tersebut diterima oleh atasan Terdakwa bernama Desi selaku Supervisor yang mengaku mendapatkan pesanan dari toko-toko tersebut. Namun, saat mengantar pesanan-pesanan tersebut ke Toko Ijon dan Toko Tara, kedua toko tersebut menolak dengan alasan tidak ada memesan barang. Karena takut untuk mengembalikan pesanan-pesanan tersebut ke kantor Terdakwa, pesanan-pesanan tersebut kemudian dikirim ke rumah Terdakwa untuk dijual di tempat lain dan uangnya akan disetor di kantor berdasarkan nota tersebut. Terdakwa juga menyampaikan bahwa karena perusahaan langsung memecat Terdakwa, maka belum sempat bertanggung jawab untuk menyetorkan uangnya.

Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Terdakwa terbukti telah membuat pesanan-pesanan fiktif atas nama Toko Ijon dan Toko Tiara di mana toko tersebut tidak pernah menjual barang dalam nota tersebut. Untuk itu, Terdakwa telah mengakibatkan pemilik CV Sumo Surya Perkasa mengalami kerugian dan telah memenuhi unsur delik Pasal 374 KUHP. Namun,  mempertimbangkan keadaan Terdakwa yang adalah single parent dan sudah lama mengabdi pada CV Sumo Surya Perkasa, maka Mahkamah Agung memutuskan untuk memberikan keringanan. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi, tetapi memutuskan bahwa  pidana penjara Terdakwa selama 8 bulan tidak perlu dijalani kecuali Terdakwa selama masa percobaan bersalah melakukan tindak pidana.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/Pid/2017, tanggal 4 Oktober 2018. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb35d71a31919cae9a303931393133.html.

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer