Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Media PERIKATAN
ARTOSULAWESI.MY.ID - Untuk memahami Perikatan sebagai Pranata Sosial tersendiri disamping Perjanjian menjadi sangat Penting, mengingat pemahaman yang ada tentang Perikatan saat ini hanya terhenti pada Perjanjian.
Perikatan adalah suatu PERISTIWA HUKUM, berbeda dengan Perjanjian sebagai HUBUNGAN HUKUM, dengan pemaknaan yang sama dimana Perjanjian adalah Peristiwa Hukum dalam arti SEMPIT karena hanya berlaku sebagai UU bagi Para Pihak yg membuatnya saja vide Pasal 1338 KUHPerdata, sedangkan dalam Perikatan Peristiwa Hukum tersebut memiliki arti yang sangat luas, tidak hanya berlaku bagi yang melakukan perbuatan hukum itu saja tetapi juga terhadap Pihak Ketiga berlaku sebagai UU, dengan terselenggaranya Sistem Publisitas dan karena Perikatan dilahirkan dari Perjanjian atau UU vide Pasal 1233 KUHPerdata.
Bahwa media bagi suatu Perjanjian adalah Partij Akta sedangkan media Perikatan adalah Relaas Akta (Akta Berita Acara).
Tentu saja yang namanya BERITA ditujukan untuk kepentingan khalayak untuk diketahui, sedangkan ACARA adalah terhadap terjadinya suatu PERISTIWA HUKUM.
Akta Berita Acara ini, BENTUKnya bermacam-macam dapat berupa RISALAH, SURAT KETERANGAN/PERNYATAAN (Lisan atau Tulisan), TANDA TERIMA bahkan sampai TANDA PEMBAYARAN/Kuitansi.
Dari JENISnyapun dapat berupa Akta di bawah tangan atau Akta Otentik. Hanya terhadap Berita Acara yang dituangkan dalam bentuk Akta Otentik saja yang dapat memasuki Sistem Publisitas atau didaftarkan.
Pembahasan di atas tentang Media Perjanjian maupun Perikatan sebenarnya merupakan pembahasan tentang BENTUK Akta Otentik, yang menjadi salah satu unsur penting dalam VERLIJDEN, disamping Aspek Formil & Materiil yang membentuk Akta Otentik sebagai Bukti yang sempurna yaitu terkuat dan terpenuh serta dapat berdiri sendiri.
Writer: Nico
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda