Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

Media PERIKATAN


ARTOSULAWESI.MY.ID - Untuk memahami Perikatan sebagai Pranata Sosial tersendiri disamping Perjanjian menjadi sangat Penting, mengingat pemahaman yang ada tentang Perikatan saat ini hanya terhenti pada Perjanjian.

Perikatan adalah suatu PERISTIWA HUKUM, berbeda dengan Perjanjian sebagai HUBUNGAN HUKUM, dengan pemaknaan yang sama dimana Perjanjian adalah Peristiwa Hukum dalam arti SEMPIT karena hanya berlaku sebagai UU bagi Para Pihak yg membuatnya saja vide Pasal 1338 KUHPerdata, sedangkan dalam Perikatan Peristiwa Hukum tersebut memiliki arti yang sangat luas, tidak hanya berlaku bagi yang melakukan perbuatan hukum itu saja tetapi juga terhadap Pihak Ketiga berlaku sebagai UU, dengan terselenggaranya Sistem Publisitas dan karena Perikatan dilahirkan dari Perjanjian atau UU vide Pasal 1233 KUHPerdata.

Bahwa media bagi suatu Perjanjian adalah Partij Akta sedangkan media Perikatan adalah Relaas Akta (Akta Berita Acara).

Tentu saja yang namanya BERITA ditujukan untuk kepentingan khalayak untuk diketahui, sedangkan ACARA adalah terhadap terjadinya suatu PERISTIWA HUKUM.

Akta Berita Acara ini, BENTUKnya bermacam-macam dapat berupa RISALAH, SURAT KETERANGAN/PERNYATAAN (Lisan atau Tulisan), TANDA TERIMA bahkan sampai TANDA PEMBAYARAN/Kuitansi.

Dari JENISnyapun dapat berupa Akta di bawah tangan atau Akta Otentik. Hanya terhadap Berita Acara yang dituangkan dalam bentuk Akta Otentik saja yang dapat memasuki Sistem Publisitas atau didaftarkan.

Pembahasan di atas tentang Media Perjanjian maupun Perikatan sebenarnya merupakan pembahasan tentang BENTUK Akta Otentik, yang menjadi salah satu unsur penting dalam VERLIJDEN, disamping Aspek Formil & Materiil yang membentuk Akta Otentik sebagai Bukti yang sempurna yaitu terkuat dan terpenuh serta dapat berdiri sendiri.






Writer: Nico

Komentar

Postingan Populer