Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MEMBUAT HPS SENDIRI UNTUK MEMENANGKAN LELANG MERUPAKAN TINDAKAN KORUPSI
ARTOSULAWESI.MY.ID - MEMBERIKAN SPESIFIKASI TEKNIS KEPADA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) SEBELUM LELANG DENGAN TUJUAN AGAR HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) DISUSUN UNTUK MEMENANGKAN CV TERTENTU DALAM PROSES LELANG DAN MERAUP KEUNTUNGAN PRIBADI MERUPAKAN TINDAKAN KORUPSI MEMPERKAYA DIRI SENDIRI.
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, merencanakan pengadaan meubelair DPRD senilai Rp1.95 miliar. Sumitro Esa sebagai PPK, bekerja sama dengan Pien Thiono (Terdakwa) selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia (CV. HGI), di mana Terdakwa terlebih dahulu memberikan spesifikasi teknis dan rincian harga kepada Sumitro agar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) disusun sedemikian rupa agar CV. HGI memenangkan lelang. Hal ini bertentangan dengan Penjelasan Pasal 66 Ayat (3) Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan “Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia”. Selain itu, terdapat selisih antara HPS dan harga standar pemerintah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp718 juta.
CV. HGI pun memenangkan lelang dengan penawaran Rp1,89 miliar, namun proyek pengadaan meubelair tidak selesai 100%. Sekalipun demikian, Berita Acara Serah Terima Barang tetap dibuat seolah-olah proyek telah selesai 100% dan ditandatangani pejabat terkait. Pembayaran proyek pun dilakukan secara penuh oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran kepada CV. HGI.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palu memutuskan Terdakwa bersalah “Turut serta melakukan tindak pidana Korupsi karena jabatan atau kedudukan” (Pasal 3 j.o Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor j.o Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP), dan menjatuhi pidana penjara selama Satu (1) tahun dan 4 bulan, pidana denda sebesar Rp50 juta dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp101 juta. Terdakwa dikenakan Pasal Tiga (3) UU Pemberantasan Tipikor karena dana yang diterima oleh Terdakwa tidak signifikan, sehingga tidak memenuhi unsur “memperkaya diri sendiri” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palu.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menilai bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan peraturan, karena sesuai yurisprudensi MA dan Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA-RI Tahun 2012 huruf c.1b, unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” terpenuhi bilamana kerugian Negara lebih dari batas Rp100 juta. Unsur “memperkaya diri sendiri” telah dipenuhi oleh Pien dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp718 juta, akibat selisih antara HPS dengan harga standar pemerintah. MA memutuskan Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, dan menjatuhkan pidana yang lebih berat yaitu pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp200 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp718 juta.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2790 K/PID.SUS/2016, tanggal 14 Februari 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/fd85705f460a927a4a033924d7bbeeaa.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda