Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

MENGANTAR ROKOK TANPA PITA CUKAI (ROKOK ILEGAL) MERUPAKAN TINDAK PIDANA “PERCOBAAN MENYERAHKAN UNTUK DIJUAL BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK DILEKATI PITA CUKAI”


ARTOSULAWESI.MY.ID - Pada 4 Juni 2023, Ardi (Terdakwa) menerima tawaran mengantarkan dua karton barang dari Bandara Ahmad Yani Semarang ke Bangkalan, Madura, dengan upah Rp 2.5 juta. Setelah mengantar barang ke Bangkalan pada pagi 5 Juni 2023, Terdakwa mendapat permintaan baru dari seseorang bernama Ridwan (DPO) untuk mengirim barang ke Jakarta dengan upah Rp 4 juta. Ridwan meminjam mobil Avanza Terdakwa untuk memuat ribuan batang rokok tanpa pita cukai, serta mengganti plat nomor mobil tersebut dengan plat palsu. Ridwan juga memberikan uang tunai sebesar Rp 1 juta dan e-toll yang berisikan Rp 500 ribu.

Saat melintas di Tol Surabaya, terdakwa merasa diikuti oleh mobil Suzuki Ertiga. Terdakwa pun melaporkan hal tersebut kepada Ridwan melalui telepon dan Ridwan menyarankan terdakwa untuk mempercepat laju mobil. Ternyata, tindakan Terdakwa telah diketahui oleh petugas Bea Cukai Surakarta dan akhirnya mobil terdakwa dihentikan oleh petugas Bea Cukai Surakarta. Setelah memeriksa muatan berupa rokok tanpa pita cukai, petugas membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan Terdakwa tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 237 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Karanganyar memutuskan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana “Percobaan menyerahkan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai” sesuai dengan Pasal 54 UU No. 39/2007 tentang Perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP. Ia pun dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 474 juta. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa putusan judex facti sudah tepat dan benar, sehingga kasasi ditolak.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2524 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 17 Mei 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef81f37b5dd086b98e303835333431.html.

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer