MENITIPKAN BARANG MEWAH (HIGH VALUE GOODS) KEPADA PETUGAS OPERASIONAL BANDARA UNTUK DIBAWA KELUAR TANPA MEMBAYAR BEA BARANG IMPOR MASUK DALAM KATEGORI PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR
ARTOSULAWESI.MY.ID - Hajar Nurdianto (Terdakwa) diduga melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyelundupan terhadap barang impor. Hal ini dilakukan melalui kerja sama dengan saksi Arline Octavia dan Fredik Leonsus (petugas Avsec PT Jasa Angka Semesta (PT JAS)). Terdakwa setelah mendarat di bandara Soekarno-Hatta Terminal 3 membawa 6 koper melewati pemeriksaan X-Ray Bea dan Cukai, ternyata di dalam tas tersebut terdapat box-box kosong barang High Value Goods (HVG).
Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa barang dalam kotak kosong itu sebagian telah dititipkan kepada Fredik untuk dibawa keluar kemudian diserahkan kepada pemiliknya yaitu Arline, untuk langsung dibawa ke rumah Arline tanpa membayar bea barang impor. Tidak hanya itu, ternyata terdapat tas belanjaan yang dititipkan di Counter Lost and Found PT JAS.
Perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi Fredik dan Arline dinilai telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp240.212.000,-. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penyelundupan di bidang impor sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 102 huruf f UU 17/2006 jo. UU 10/1995 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp200.000.000,-. Selanjutnya pada Pengadilan Tinggi Banten memperbaiki Putusan PN Tangerang terkait kualifikasi tindak pidana dan redaksi penjatuhan hukuman tetapi masih dijatuhi dengan hukuman pidana yang sama.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi semua unsur dakwaan Penuntut Umum. Permohonan kasasi pun ditolak.
--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1086 K/Pid.Sus/2023, tanggal 12 April 2023. Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee0e5683b36e748938313130353233.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda