Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

MENJUAL EMAS DARI PERTAMBANGAN TANPA IUP, IUPK, ATAU IZIN MASUK DALAM KATEGORI TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN



ARTOSULAWESI.MY.ID - Terdakwa Ahmad Drianus bersama dengan Donika Saputra (penuntutan terpisah) mendatangi dan bermaksud untuk menjual 1.011,44 gram emas tanpa Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) ke Toko Emas Asyifa Sinar Paris Bangko. Mengetahui bahwa Ahmad mendapatkan emas tersebut dari hasil pertambangan ilegal di wilayah Melako, Rizal selaku pemilik Toko Emas Asyifa Sinar Paris melaporkan pada kepolisian.  Pada saat memeriksa emas tersebut, saat yang sama pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penanganan emas dengan bentuk sembilan (9) lempengan.

Atas perbuatan penjualan emas ilegal tersebut, Pengadilan Negeri Bangko menyatakan bahwa Ahmad telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta. Pengadilan Tinggi Jambi kemudian menguatkan putusan tersebut.

Mahkamah Agung di tingkat kasasi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Judex Facti sudah benar, namun meringakan hukuman menjadi 1 (satu) tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta, dengan alasan Terdakwa telah terbukti membeli emas dari penampangan liar tanpa izin untuk dijual kembali kepada Toko Emas Asifa Sinar Paris seberat 1.011,44 gram. Karena itu, menjadi tepat bahwa Terdakwa ditangkap polisi atas laporan pemilik toko, sebab sebelumnya telah diarahkan polisi untuk tidak membeli emas hasil penambangan liar.  

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1043 K/Pid.Sus-LH/2019, tanggal 16 April 2019. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/501097e943d1d3ce37e356c3a0e2eb72.html

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer