Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PELANGGARAN PROSEDUR DAN PRAKTIK CURANG DALAM PENGADAAN BARANG YANG DILAKUKAN SECARA MELAWAN HUKUM DAN BERSAMA-SAMA
ARTOSULAWESI.MY.ID - PELANGGARAN PROSEDUR DAN PRAKTIK CURANG DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG DILAKUKAN SECARA MELAWAN HUKUM DAN BERSAMA-SAMA MERUPAKAN TINDAK PIDANA “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”.
Suwanto (Terdakwa) adalah Direktur PT Dumai Sakti Mandiri, perusahaan yang memenangkan tender proyek pelebaran Jalan di Kota Dumai dengan penawaran sebesar Rp2,9 miliar. Namun terdapat berbagai pelanggaran prosedur dan praktik curang dalam proyek ini. Proyek yang belum selesai tetapi dinyatakan telah selesai 100% oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan hal tersebut disepakati oleh Suwanto dalam Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan atau (Provisional Hand Over/PHO). Akibatnya, pencairan dana dari Anggaran Daerah pun dilakukan untuk membayar pekerjaan tersebut. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa terdapat kerugian negara karena realisasi pekerjaan tersebut sebenarnya hanya sebesar Rp626 juta dan terdapat banyak ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru memutuskan Suwanto bersalah melakukan tindak pidana ”korupsi” yang melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001. Ia dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Terdakwa dipidana atas tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” (Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999) karena perbuatan melawan hukum dilakukan bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO dan FHO). Ia kemudian diputus bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1985 K/PID.SUS/2016, tanggal 29 Nopember 2016. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/7ccc33e40a0f1aa806bb455b9231f6ec.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda