Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PELANGGARAN PROSEDUR DAN PRAKTIK CURANG DALAM PENGADAAN BARANG YANG DILAKUKAN SECARA MELAWAN HUKUM DAN BERSAMA-SAMA



ARTOSULAWESI.MY.ID - PELANGGARAN PROSEDUR DAN PRAKTIK CURANG DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG DILAKUKAN SECARA MELAWAN HUKUM DAN BERSAMA-SAMA MERUPAKAN TINDAK PIDANA “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”.

Suwanto (Terdakwa) adalah Direktur PT Dumai Sakti Mandiri, perusahaan yang memenangkan tender proyek pelebaran Jalan di Kota Dumai dengan penawaran sebesar Rp2,9 miliar. Namun terdapat berbagai pelanggaran prosedur dan praktik curang dalam proyek ini. Proyek yang belum selesai tetapi dinyatakan telah selesai 100% oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan hal tersebut disepakati oleh Suwanto dalam Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan atau (Provisional Hand Over/PHO). Akibatnya, pencairan dana dari Anggaran Daerah pun dilakukan untuk membayar pekerjaan tersebut. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa terdapat kerugian negara karena realisasi pekerjaan tersebut sebenarnya hanya sebesar Rp626 juta dan terdapat banyak ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru memutuskan Suwanto bersalah melakukan tindak pidana ”korupsi” yang melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001. Ia dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Terdakwa dipidana atas tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” (Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b  UU No. 31/1999) karena perbuatan melawan hukum dilakukan bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO dan FHO). Ia kemudian diputus bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. 



 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1985 K/PID.SUS/2016, tanggal 29 Nopember 2016. Sumber:  https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/7ccc33e40a0f1aa806bb455b9231f6ec.html.

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer