PENETAPAN PEMBAYARAN GANTI RUGI TANAH UNTUK PEMBANGUNAN FASILITAS UMUM MERUPAKAN KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN UMUM, BUKAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA


ARTOSULAWESI.MY.ID - Endang (Penggugat) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Serang terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pelaksana Pembebasan Dan Pengadaan Tanah Kota Tangerang (Para Tergugat), karena belum mendapatkan ganti rugi atas tanahnya seluas 2.000 m² yang telah digunakan untuk proyek pengadaan pembangunan Jalan Tol Outer Ring Road (Jorr) II.

Ia mendalilkan bahwa perbuatan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas keadilan, kepastian, keterbukaan, kesejahteraan, kecermatan, dan pelayanan yang baik (UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum, dan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Penggugat pun menuntut ganti rugi sebesar Rp30 miliar.

Pengadilan TUN Serang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2/2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan TUN hanya berwenang mengadili tentang Keputusan TUN yang lahir dalam proses pembebasan tanah, seperti keputusan penetapan lokasi.

Penetapan pembayaran ganti rugi merupakan kewenangan absolut peradilan umum. Peradilan TUN tidak berwenang mengadili perkara a quo, sehingga Mahkamah Agung menyatakan bahwa gugatan Endang tidak diterima.

 

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor K/TUN/TF/2021, tanggal 19 Juli 2021. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaece2e229b7f426bd69303930393133.html.

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunarya

Komentar

ALL TIME