Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

PENETAPAN PEMBAYARAN GANTI RUGI TANAH UNTUK PEMBANGUNAN FASILITAS UMUM MERUPAKAN KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN UMUM, BUKAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA


ARTOSULAWESI.MY.ID - Endang (Penggugat) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Serang terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pelaksana Pembebasan Dan Pengadaan Tanah Kota Tangerang (Para Tergugat), karena belum mendapatkan ganti rugi atas tanahnya seluas 2.000 m² yang telah digunakan untuk proyek pengadaan pembangunan Jalan Tol Outer Ring Road (Jorr) II.

Ia mendalilkan bahwa perbuatan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas keadilan, kepastian, keterbukaan, kesejahteraan, kecermatan, dan pelayanan yang baik (UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum, dan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Penggugat pun menuntut ganti rugi sebesar Rp30 miliar.

Pengadilan TUN Serang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2/2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan TUN hanya berwenang mengadili tentang Keputusan TUN yang lahir dalam proses pembebasan tanah, seperti keputusan penetapan lokasi.

Penetapan pembayaran ganti rugi merupakan kewenangan absolut peradilan umum. Peradilan TUN tidak berwenang mengadili perkara a quo, sehingga Mahkamah Agung menyatakan bahwa gugatan Endang tidak diterima.

 

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor K/TUN/TF/2021, tanggal 19 Juli 2021. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaece2e229b7f426bd69303930393133.html.

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunarya

Komentar

Postingan Populer