Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PENGAWASAN KONSTRUKSI TANPA MEMILIKI SERTIFIKAT KEAHLIAN, MASUK DALAM KATEGORI TINDAK PIDANA
ARTOSULAWESI.MY.ID - MELAKUKAN PENGAWASAN KONSTRUKSI TANPA MEMILIKI SERTIFIKAT KEAHLIAN, YANG MENGAKIBATKAN KESALAHAN DALAM LAPORAN KONSTRUKSI MASUK DALAM KATEGORI TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN.
Dalam proyek pembangunan dinding penahan gelombang di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu antara PT SKE dengan Kementerian Perhubungan, PT Deka Pentra ditunjuk oleh Lela Hayati (PPK) sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor HK.107/1/3/Ad.BKL-12 dengan nilai kontrak Rp271.450.500. Kemudian, Direktur PT Deka Pentra Hernawan Hatadji, menunjuk Tutuk Budi (Terdakwa) sebagai Team Leader, untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan tersebut. Ternyata, Tutuk tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang konstruksi.
Tutuk juga membuat dan menandatangani Laporan Pekerjaan yang menerangkan proyek telah selesai 100%. Padahal, pekerjaan lapangan belum selesai 100% karena terdapat bangunan yang mengalami kegagalan konstruksi secara signifikan, salah satunya adalah tingkat kuat tekan beton yang masih berada dibawah kuat tekan beton yang disyaratkan dalam kontrak yaitu K-300. Dengan adanya laporan tersebut, PPK mencairkan dana Rp4.3 miliar kepada PT SKE dan ini menimbulkan kerugian negara.
Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu memutuskan Terdakwa terbukti melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama karena jabatan atau kewenangan” (Pasal 3 jo. UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor). Ia dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Di Pengadilan Tinggi Bengkulu, Terdakwa diputus bersalah melanggar Pasal 2 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yakni “korupsi secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain” dan dijatuhi hukuman lebih berat, yakni pidana penjara selama enam koma lima (6,5) tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menilai bahwa judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum karena Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp4.3 miliar. Hal ini memenuhi unsur Pasal 2 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Kasasi tersebut pun ditolak, dan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana yang lebih berat, yakni 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2602 K/PID.SUS/2016, tanggal 22 Februari 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/9e05bb61b29adffe254dc57db497adf4.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda