Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PERBUATAN MENJUAL BARANG YANG DIJADIKAN SEBAGAI JAMINAN TANPA IZIN PEMILIK BARANG TERSEBUT ADALAH TINDAK PIDANA PENGGELAPAN


ARTOSULAWESI.MY.ID - Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan terhadap Ny. Marpaung Siahaan (Terdakwa) atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Kejadian ini berawal ketika Terdakwa menerima sejumlah barang yaitu: satu (1) pasang giwang platina yang masing-masing dengan 22 mata berlian, 1 cincin listring dengan 5 mata berlian, 1 liontin platina dengan 16 mata berlian dari saksi Ny. Clementina Sihombing yang digunakan sebagai jaminan dari pinjaman saksi kepada Terdakwa sebesar Rp1.300.000,-. Kemudian Terdakwa menjual barang-barang tersebut kepada orang yang tidak dikenal di Pasar Senen tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban dengan harga Rp1.500.000,-.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan Penggelapan. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa bukan merupakan suatu pelanggaran atau kejahatan.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi telah melakukan kekeliruan dalam penerapan aturan hukum dan memutuskan permohonan kasasi dapat dibenarkan karena Terdakwa telah menjual barang-barang yang merupakan jaminan dari Saksi tanpa seizin Saksi. Dengan demikian, Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. 



--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 618 K/Pid./1984, tanggal 17 April 1985. Sumber: Buku “Yurisprudensi Indonesia”, halaman 1-5, yang diterbitkan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Penerbitan 1985 - II.

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer