Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERBUATAN MENJUAL BARANG YANG DIJADIKAN SEBAGAI JAMINAN TANPA IZIN PEMILIK BARANG TERSEBUT ADALAH TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
ARTOSULAWESI.MY.ID - Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan terhadap Ny. Marpaung Siahaan (Terdakwa) atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Kejadian ini berawal ketika Terdakwa menerima sejumlah barang yaitu: satu (1) pasang giwang platina yang masing-masing dengan 22 mata berlian, 1 cincin listring dengan 5 mata berlian, 1 liontin platina dengan 16 mata berlian dari saksi Ny. Clementina Sihombing yang digunakan sebagai jaminan dari pinjaman saksi kepada Terdakwa sebesar Rp1.300.000,-. Kemudian Terdakwa menjual barang-barang tersebut kepada orang yang tidak dikenal di Pasar Senen tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban dengan harga Rp1.500.000,-.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan Penggelapan. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa bukan merupakan suatu pelanggaran atau kejahatan.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi telah melakukan kekeliruan dalam penerapan aturan hukum dan memutuskan permohonan kasasi dapat dibenarkan karena Terdakwa telah menjual barang-barang yang merupakan jaminan dari Saksi tanpa seizin Saksi. Dengan demikian, Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 618 K/Pid./1984, tanggal 17 April 1985. Sumber: Buku “Yurisprudensi Indonesia”, halaman 1-5, yang diterbitkan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Penerbitan 1985 - II.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda