Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERKARA PEMBUNUHAN MARSINAH
ARTOSULAWESI.MY.ID - SECARA YURIDIS PEMECAHAN BERKAS PERKARA (SPLITSING) YANG BERTUJUAN MENJADIKAN TERDAKWA SEBAGAI “SAKSI MAHKOTA” TERHADAP TERDAKWA LAINNYA ADALAH BERTENTANGAN DENGAN HUKUM ACARA PIDANA.
Marsinah, seorang aktivis buruh yang sangat vokal dalam memperjuangkan nasib kaum buruh diketahui meninggal secara misterius. Kepolisian melakukan penyidikan terhadap beberapa orang dalam pabrik PT CPS mulai dari pemilik (Yudi Susanto) hingga satpam dan para buruh pabrik yang bersangkutan. Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian ditujukan terhadap Yudi Susanto, Yudi Astono, Suprapto, Bambang Wuryanto, Widayat, As. Prayogi, Ny. Mutiari SH, dan Karyono Wongso. Mereka disangka melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam pidana yang sama berdasarkan Pasal 55 atau 56 KUHP jo. Pasal 340 jo. Pasal 355 (2) jo. Pasal 333 (3) KUHP.
Dalam pemberkasan, penyidik memutuskan untuk memisah dan memecah-mecah menjadi beberapa Berkas Penyidikan, hal ini menjadikan Para Tersangka dijadikan saksi dalam BAP tersangka lainnya. Pemberkasan BAP yang dipecah-pecah (splitsing) dibenarkan oleh kejaksaan dan hakim pengadilan negeri, sehingga saksi menjadi Terdakwa dan Terdakwa kemudian dijadikan saksi untuk Terdakwa lainnya.
Pada tingkat pertama, hakim memutuskan Para Terdakwa dinyatakan turut serta melakukan pembunuhan berencana, tetapi terhadap Manajer pabrik (Yudi Astono) dinyatakan melakukan pembantuan pembunuhan berencana dan Kepala Bagian Personalia (Ny. Mutiari) dinyatakan telah menunda pelaporan ketika terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana tersebut. Namun, di tingkat banding Terdakwa Yudi Susanto dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan terhadap Terdakwa Ny. Mutiari, Bambang Wuryanto, Widayat, Prayogi menguatkan putusan hakim pertama, dan terhadap Yudi Astono, serta Karyono Wongso ada perbaikan putusan hakim pertama.
Mahkamah Agung pada tingkat kasasi berpendapat bahwa seluruh Terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Judex Facti dinilai telah salah menerapkan hukum pembuktian dan menyatakan pemecahan berkas bertentangan dengan Hukum Acara Pidana dan HAM. Terdakwa juga mencabut kembali keterangan yang pernah diberikan kepada penyidik dalam BAP karena terbukti adanya tekanan fisik dan psikis yang dapat dibuktikan secara nyata, selain itu keterangan para saksi lain yang diajukan di persidangan tidak bersesuaian satu sama lain. Dengan demikian, berdasarkan putusan ini saksi mahkota dianggap bertentangan dengan Hukum Acara Pidana yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1174 K/Pid/1994 ; Putusan Mahkamah Agung Nomor 429 K/Pid/1995 ; Putusan Mahkamah Agung Nomor 381 K/Pid/1995 ; Putusan Mahkamah Agung Nomor 1590 K/Pid/1994 ; Putusan Mahkamah Agung Nomor 1592 K/Pid/1994. Sumber: Buku “Kompilasi Abstrak Umum Putusan Mahkamah Agung tentang Hukum Pidana”, halaman 76-84, oleh Ali Boediarto, S.H., yang diterbitkan oleh Ikatan Hakim Indonesia.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda