Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERKARA PENYALAHGUNAAN BLBI: MA MEMPERBERAT HUKUMAN TERDAKWA KORUPSI
ARTOSULAWESI.MY.ID - MAHKAMAH AGUNG MEMPERBERAT HUKUMAN TERDAKWA KORUPSI MENJADI 8 TAHUN KARENA HUKUMAN EMPAT (4) TAHUN OLEH JUDEX FACTIE TIDAK SETIMPAL DENGAN KESALAHAN TERDAKWA - PERKARA PENYALAHGUNAAN BLBI OLEH DAVID NUSA WIJAYA, DIREKTUR UTAMA PT BANK UMUM SERVITIA TBK.
DAVID NUSA WIJAYA (Terdakwa) dalam kedudukannya selaku Direktur Utama PT. Bank Umum Servitia Tbk, telah melakukan ekspansi kredit (mencairkan demand loan) kepada PT. Mitra Rona Wana Sejahtera sebanyak Rp.25.600.000.000,- (dua puluh lima milyar enam ratus juta rupiah) dimana rekening PT. Bank Umum Servitia Tbk. di Bank Indonesia pada saat itu dalam keadaan saldo debet sehingga dalam pelaksanaan pemberian kredit tersebut menggunakan fasilitas BLBI sehingga menguntungkan bagi diri Terdakwa atau saksi Nanny Mahardewo selaku Dirut PT. Mitra Rona Wana Sejahtera.
Terdakwa dalam kedudukannya selaku Direktur Utama PT. Bank Umum Servitia Tbk, yang telah memperoleh fasilitas dari Pemerintah (Bank Indonesia) diijinkan ikut kliring meskipun rekening bank tersebut di Bank Indonesia dalam keadaan saldo debet untuk melakukan pembayaran dana pihak ketiga agar tidak terjadi rush, namun Terdakwa telah melakukan pemberian kredit (ekspansi kredit) kepada PT. Mitra Rona Wana Sejahtera. Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menyimpang dan peruntukkannya semula yaitu untuk mengatasi rush (dana pihak ketiga), ternyata diperuntukkan untuk memberikan kredit kepada PT. Mitna Rona Wana Sejahtera dan secara langsung atau tidak langsung telah merugikan keuangan Negara.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung: Dakwaan yang terbukti tersebut adalah tindak pidana korupsi, yang mana diancam hukuman mati/seumur hidup (maksimum) atau 20 tahun penjara. Sedangkan pidana yang dijatuhkan oleh putusan PT.DKI Jakarta adalah 4 tahun Penjara adalah tidak selaras dan tidak sebanding dengan pidana korupsi tersebut.
Judex Factie seharusnya memberikan hukuman yang bersifat edukatif dan preventif serta setimpal dengan perbuatannya yang terbukti tersebut.
Amar Putusan Mahkamah Agung, antara lain:
1. Menyatakan Terdakwa DAVID NUSA WIJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi dilakukan secara bersama-sama"
2. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.
--> Putusan Mahkamah Agung No.830 K/Pid/2003, tanggal 23 Juli 2003. Sumber: Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2005, yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, tahun 2005, halaman 369-371.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda