PERUBAHAN SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS TIDAK MENGACU PADA PERJANJIAN PEMEGANG SAHAM ADALAH TINDAKAN WANPRESTASI



ARTOSULAWESI.MY.ID - Penggugat dan Para Tergugat adalah pemegang saham PT Indo Mineralita Prima, yang dalam perkara ini disertakan sebagai Turut Tergugat I. Sebelum perkara ini terjadi, telah disepakati perjanjian para pemegang saham bahwa perubahan susunan anggota Direksi dan Komisaris wajib mendapatkan 100% hak suara persetujuan dari para pemegang saham.

Sekalipun demikian, para Tergugat melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang mengubah susunan direksi, modal ditempatkan dan disetor, dan penjualan lembar saham dari Turut Tergugat I (PT Indo Mineralita Prima) kepada pihak lain tanpa memberitahukan Penggugat yang juga pemegang saham PT tersebut. Penggugat pun mengajukan gugatan wanprestasi dan kasus ini berlanjut hingga di tingkat kasasi.

Akhirnya Mahkamah Agung memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melibatkan dan tidak memberitahukan Penggugat mengenai perubahan susunan Direksi dan modal PT Indo Mineralita Prima merupakan tindakan wanprestasi.

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 K/Pdt/2023, tanggal 24 Agustus 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee6e10c5f156608254303634383031.html.

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer