Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PMH: PEMBIARAN DIAM-DIAM TERHADAP PEMENANG LELANG YANG SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI PEMENANG LELANG DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
ARTOSULAWESI.MY.ID - PT Aria Multi Graphia (PT AMG) melalui Direkturnya, Feby Fauzan (Penggugat), mengajukan gugatan terhadap Gubernur Bali, Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Bali, dan Ketua Pokja Pengadaan Barang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Bali (Para Tergugat). Berdasarkan Keputusan No. 027/2361/DISPENDA, PT AMG dinyatakan sebagai pemenang lelang, Surat Keterangan Pajak Daerah Kendaraan Bermotor (SKPDKB) dan Label Edar Mikol (Minuman Beralkohol). PT AMG kemudian mengirim Naskah Kontrak Pekerjaan Pengadaan kepada Dinas Pendapatan Provinsi Bali, tetapi setelah 14 hari kerja Kepala Dinas Pendapatan tidak kunjung menandatangani Naskah Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) dan Naskah Kontrak.
Karena merasa dengan pembiaran diam-diam, PT AMG mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) atas kerugian materiil maupun immateriil dengan total sebesar Rp25,9 miliar. Para Tergugat juga diminta untuk membayar bunga 5% dari total kerugian per bulan sampai dilunasinya kerugian tersebut.
Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PT AMG, sehingga dihukum untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp337.838.750,- beserta bunga 6% pertahun dan juga USD 23.350,-. Putusan tersebut juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti telah tepat dalam menerapkan hukum, sehingga permohonan kasasi Para Tergugat ditolak.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2687 K/Pdt/2012, tanggal 3 Desember 2014. Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/1ddcef1ff9c821f73f92931254eb5afc.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda