Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PMH: PEMBIARAN DIAM-DIAM TERHADAP PEMENANG LELANG YANG SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI PEMENANG LELANG DALAM PENGADAAN BARANG/JASA

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - PT Aria Multi Graphia (PT AMG) melalui Direkturnya, Feby Fauzan (Penggugat), mengajukan gugatan terhadap Gubernur Bali, Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Bali, dan Ketua Pokja Pengadaan Barang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Bali (Para Tergugat). Berdasarkan Keputusan No. 027/2361/DISPENDA, PT AMG dinyatakan sebagai pemenang lelang, Surat Keterangan Pajak Daerah Kendaraan Bermotor (SKPDKB) dan Label Edar Mikol (Minuman Beralkohol). PT AMG kemudian mengirim Naskah Kontrak Pekerjaan Pengadaan kepada Dinas Pendapatan Provinsi Bali, tetapi setelah 14 hari kerja Kepala Dinas Pendapatan tidak kunjung menandatangani Naskah Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) dan Naskah Kontrak.

Karena merasa dengan pembiaran diam-diam, PT AMG mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) atas kerugian materiil maupun immateriil dengan total sebesar Rp25,9 miliar. Para Tergugat juga diminta untuk membayar bunga 5% dari total kerugian per bulan sampai dilunasinya kerugian tersebut.

Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PT AMG, sehingga dihukum untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp337.838.750,- beserta bunga 6% pertahun dan juga USD 23.350,-. Putusan tersebut juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti telah tepat dalam menerapkan hukum, sehingga permohonan kasasi Para Tergugat ditolak.

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2687 K/Pdt/2012, tanggal 3 Desember 2014. Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/1ddcef1ff9c821f73f92931254eb5afc.html

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer