PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) MERUPAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
ARTOSULAWESI.MY.ID - YANG DILAKUKAN DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK KEPERLUAN DI LUAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Purwanto (Terdakwa) adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dinas Pekerjaan Umum pada bidang cipta karya dan sumber daya air di Dinas Pekerjaan Umum Pontianak. Dalam pengadaan ini, peserta harus mengikuti proses lelang yang terdiri dari pendaftaran, pengambilan dokumen, dan penandatanganan pakta integritas. Dalam proses ini, Purwanto diketahui memungut biaya sebesar Rp700 ribu untuk dokumen greed 5 dan Rp400 ribu untuk dokumen greed 4 tanpa izin dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pontianak. Dari 36 perusahaan yang mengambil dokumen tersebut, Purwanto berhasil memungut uang Rp23,7 juta. Tanpa dokumen tersebut, peserta lelang tidak akan mendapat bon pengambilan dokumen untuk mendapatkan dokumen pengadaan.
Menurut Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 80/2003, instansi pemerintah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, tetapi Purwanto melakukan pungutan untuk biaya makan dan minum panitia lelang. Untuk itu, Pengadilan Negeri Mempawah menyatakan Purwanto bersalah melakukan “korupsi dengan menyalahgunakan kekuasaannya dan memaksa orang untuk membayar” sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU 20/2001, dan ia dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp2 juta. Namun, putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat memperbaiki putusan tersebut, bahwa Purwanto hanya perlu melalui masa percobaan selama 1 tahun.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena Pengadilan Tinggi Pontianak tidak menerapkan pidana denda sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 12 e UU 20/2001. Untuk itu, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dan menjatuhkan Purwanto dengan pidana penjara 1 tahun, serta pidana denda Rp2 juta.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 114 K/Pid.Sus/2011, tanggal 28 April 2011. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/d61cf16772de38262cc37c13ac7e8ce4.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda