Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
SENGKETA KEPEMILIKAN RUMAH WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING, DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (KASUS TILAAR VS JURGEN KUNZEL)
ARTOSULAWESI.MY.ID - Terdakwa Ny. Eugene Tilaar bersama dengan anaknya Nola Tilaar memberikan saran kepada Saksi Jurgen Kunzel yang merupakan Warga Negara Jerman untuk membeli rumah di Jakarta, Indonesia. Setuju terhadap masukan tersebut, Jurgen Kunzel membeli dua rumah di Jakarta, tetapi terhalang ketentuan yang berlaku di Indonesia bahwa warga negara asing tidak boleh memiliki rumah/tanah di Indonesia, maka rumah-rumah yang dibeli itu diatasnamakan Terdakwa. Terdakwa lalu mengirimkan Akta Notaris No. 135 atas rumah tersebut kepada Jurgen Kunzel di Jerman yang kemudian mengirimkan kepada Terdakwa uang sebesar Rp185 juta untuk pelunasan pembelian rumah tersebut.
Selanjutnya Terdakwa dengan akal tipu muslihat membuat Akta Notaris baru yaitu No. 11 yang isinya membatalkan Akta Notaris No. 135 tersebut, lalu menggadaikan rumah itu kepada Bank Rama, dan mengontrakkan rumah satunya kepada orang asing untuk keuntungan dirinya sendiri.
Penuntut Umum mengajukan dakwaan Primair Pasal 378 KUHP, Dakwaan Subsidair Pasal 372 KUHP, dan Dakwaan lebih Subsidair Pasal 385 KUHP. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perbuatan Terdakwa merupakan suatu perbuatan pidana, sehingga unsur dalam dakwaan primair-subsidair-lebih subsidair tidak perlu di bahas lebih lanjut, dan Terdakwa dilepas dari tuntutan hukum.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum. Menurut Mahkamah Agung, dengan tidak terbuktinya satu unsur dalam dakwaan primair, seharusnya Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair, bukan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, mengenai dakwaan subsidair, Terdakwa terbukti melakukan memiliki dengan melawan hukum barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan barang itu ditangannya bukan karena kejahatan.
Mahkamah Agung memutuskan bahwa kedua rumah tersebut seharusnya dikembalikan kepada Jurgen Kunzel namun karena statusnya sebagai orang asing, ia tidak boleh memiliki hak atas tanah di Indonesia. Karena itu penyerahan kedua rumah tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: "setelah kedua rumah tersebut dijual menurut harga pasaran, maka uang hasil penjualan harus diserahkan kepada Jurgen Kunzel."
--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/Pid/1984, tanggal 31 Januari 1985. Sumber: Buku “Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Pidana”, halaman 21, oleh Ali Boediarto, S.H., yang diterbitkan oleh Ikatan Hakim Indonesia.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda