SURAT GIRIK C YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM BUKU LETTER C KELURAHAN UNTUK MEMBUKTIKAN KEPEMILIKAN ATAS TANAH MASUK DALAM KATEGORI TINDAK PIDANA PENGGUNAAN SURAT PALSU


ARTOSULAWESI.MY.ID - Pada tahun 2006, Supardi (Terdakwa) dan Nurlela membeli 3 bidang tanah di Cengkareng Timur dari 3 orang yang berbeda. Kepemilikan tanah tersebut dibuktikan dengan Surat Girik C. Ketika sedang dilakukan pengukuran, PT Bangun Marga Jaya tidak terima dan menghalangi pengukuran tersebut dengan dasar bahwa perusahaan tersebut telah membeli tanah di area tersebut dengan total luas 112.240 m² dari pemilik-pemilik aslinya, termasuk tanah-tanah yang telah dibeli oleh Terdakwa dan Nurlela.

PT Bangun Marga Jaya mengklaim bahwa telah terbit SHGB No. 1633 atas nama PT Bangun Marga Jaya, di mana kemudian tanah tersebut telah dijual kepada PT Sedayu Sejahtera Abadi.  Karena itu, Terdakwa dan Nurlela melaporkan PT Bangun Marga Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyerobotan tanah dengan melampirkan surat-surat Girik C atas tanah-tanah yang telah mereka beli. Namun, setelah dilakukan pengecekan, girik tersebut tidak terdaftar dalam Buku Letter C Kelurahan Cengkareng Barat. Atas tindakan tersebut, Terdakwa diproses secara hukum karena mengajukan dokumen yang tidak sah untuk mengklaim hak atas tanah.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memakai akta yang di dalamnya terdapat keterangan palsu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian yang dilakukan secara bersama-sama”, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua (2) tahun. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan judex facti sudah tepat dalam menerapkan hukum dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa telah dipandang adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa. 



-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 394 K/Pid/2024, tanggal 27 Maret 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef9d7a76b263069406303933373537.html.

 

 

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer