Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MEMPRODUKSI BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN MUTU DAN KOMPOSISI


ARTOSULAWESI.MY.ID - DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MEMPRODUKSI BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN MUTU DAN KOMPOSISI, LABEL BARANG KARENA ITU MERUPAKAN TINDAK PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN.

Kepala Unit Pertanian dan Penyuluhan Kecamatan Pringgabaya yaitu Mushan Munandar bersama dengan Hamim Thohari (berkas terpisah) adalah para Terdakwa dalam perkara di Pengadilan Negeri Selong. Berawal dari kesepakatan para Terdakwa untuk mengganti pupuk bersubsidi merek Super Petroganik dengan karung jenis Mitraganik. Disini Mushan berperan membeli pupuk Super Petroganik, sedangkan Hamim membeli kemasan karung Pupuk Mitraganik. Lalu pupuk Petroganik yang dibeli Mushan beratnya dijadikan 50kg dan kemasannya diganti dengan kemasan Mitraganik.

Penggantian ini menimbulkan ketidaksesuaian komposisi pupuk yang tertulis di karung Mitraganik karena karung tersebut sesungguhnya berisikan pupuk dari Petroganik. Pupuk tersebut akan dijual dengan harga lebih mahal karena pupuk non subsidi. Pengadilan Negeri (PN) Selong memutuskan Mushan terbukti “turut serta memproduksi barang yang tidak sesuai dengan mutu dan komposisi label barang” pada Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf e UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mushan dijatuhi pidana penjara Satu (1) tahun 10 bulan. Namun, Pengadilan Tinggi Mataram meringankan hukuman Mushan menjadi pidana penjara 1 tahun, tetapi tidak perlu dijalankan karena diberikan masa percobaan oleh Hakim selama 2 tahun.

Mahkamah Agung pada tingkat kasasi berpendapat bahwa Judex Facti dalam menjatuhkan pidana penjara dengan masa percobaan tidak mempertimbangkan bahwa diperlukan pengawasan yang cukup karena perbuatan Mushan sangat serakah, ia juga residive yang pernah melakukan tindak pidana serupa. Selain itu, Mushan telah melakukan 3 tindak pidana yaitu pelanggaran pengedaran, penjualan pupuk tanpa izin, dan tindak pidana perlindungan konsumen serta tindak pidana merek. Oleh karena itu, dalam putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara kepada Mushan selama tiga (3) tahun.

 

 

 

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2640 K/Pid.Sus/2016, tanggal 31 Juli 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/4f1fe3073d0312e859c80aa9321e2735.html

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer