Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MEMPRODUKSI BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN MUTU DAN KOMPOSISI
ARTOSULAWESI.MY.ID - DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MEMPRODUKSI BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN MUTU DAN KOMPOSISI, LABEL BARANG KARENA ITU MERUPAKAN TINDAK PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN.
Kepala Unit Pertanian dan Penyuluhan Kecamatan Pringgabaya yaitu Mushan Munandar bersama dengan Hamim Thohari (berkas terpisah) adalah para Terdakwa dalam perkara di Pengadilan Negeri Selong. Berawal dari kesepakatan para Terdakwa untuk mengganti pupuk bersubsidi merek Super Petroganik dengan karung jenis Mitraganik. Disini Mushan berperan membeli pupuk Super Petroganik, sedangkan Hamim membeli kemasan karung Pupuk Mitraganik. Lalu pupuk Petroganik yang dibeli Mushan beratnya dijadikan 50kg dan kemasannya diganti dengan kemasan Mitraganik.
Penggantian ini menimbulkan ketidaksesuaian komposisi pupuk yang tertulis di karung Mitraganik karena karung tersebut sesungguhnya berisikan pupuk dari Petroganik. Pupuk tersebut akan dijual dengan harga lebih mahal karena pupuk non subsidi. Pengadilan Negeri (PN) Selong memutuskan Mushan terbukti “turut serta memproduksi barang yang tidak sesuai dengan mutu dan komposisi label barang” pada Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf e UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mushan dijatuhi pidana penjara Satu (1) tahun 10 bulan. Namun, Pengadilan Tinggi Mataram meringankan hukuman Mushan menjadi pidana penjara 1 tahun, tetapi tidak perlu dijalankan karena diberikan masa percobaan oleh Hakim selama 2 tahun.
Mahkamah Agung pada tingkat kasasi berpendapat bahwa Judex Facti dalam menjatuhkan pidana penjara dengan masa percobaan tidak mempertimbangkan bahwa diperlukan pengawasan yang cukup karena perbuatan Mushan sangat serakah, ia juga residive yang pernah melakukan tindak pidana serupa. Selain itu, Mushan telah melakukan 3 tindak pidana yaitu pelanggaran pengedaran, penjualan pupuk tanpa izin, dan tindak pidana perlindungan konsumen serta tindak pidana merek. Oleh karena itu, dalam putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara kepada Mushan selama tiga (3) tahun.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2640 K/Pid.Sus/2016, tanggal 31 Juli 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/4f1fe3073d0312e859c80aa9321e2735.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda