Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MENJUAL PRODUK YANG TIDAK DILENGKAPI IZIN EDAR BPOM


ARTOSULAWESI.MY.ID - Petugas Balai Besar POM Pontianak memeriksa Toko “Kong Sin” yang dimiliki The Min Su (Terdakwa). Ditemukan Tiga (3) bungkus gula pasir CSR yang tidak dilengkapi izin edar atau tidak terdaftar pada Dinas Kesehatan RI/Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Menurut ketentuan undang-undang, setiap produk pangan impor yang diperdagangkan harus memiliki nomor pendaftaran PIRT berupa 12 digit angka setelah kode ML. Sementara itu, gula yang ditemukan di toko Min Su tidak memenuhi kriteria tersebut sehingga tidak terjamin keamanan dan mutu produk pangan tersebut.

Pengadilan Negeri Singkawang menyatakan Min Su terbukti mengedarkan pangan yang tidak memenuhi ketentuan dan melanggar Pasal 58 huruf K jo. Pasal 36 ayat (2) UU 7/1996 tentang Pangan. Min Su dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani karena Hakim memberikan masa percobaan selama 6 bulan. Min Su juga dikenakan denda sebesar Rp5 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.

Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menyatakan bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, tetapi terkait penjatuhan pidana dengan masa percobaan dianggap kurang tepat dan tidak beralasan. Mahkamah Agung berpendapat gula yang dijual oleh Terdakwa tanpa adanya pendaftaran dan teregistrasi di badan POM Pusat dan tanpa izin edar, dilarang keras untuk dijual sebab sangat berbahaya bagi kepentingan konsumen, karena tidak diketahui komposisinya, keamanannya serta mutu / kualitasnya.

Kerugian lainnya yang diderita masyarakat dan pemerintah yaitu petani gula akan sangat dirugikan dan pemerintah kehilangan sumber pendapatan negara. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung menjatuhkan Min Su dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp2 juta.

 

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2048 K/Pid.Sus/2015, tanggal 17 Juni 2015. Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/6fc8f5fee12268e81ed91d7e2209033d.html.

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer