Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MENJUAL PRODUK YANG TIDAK DILENGKAPI IZIN EDAR BPOM
ARTOSULAWESI.MY.ID - Petugas Balai Besar POM Pontianak memeriksa Toko “Kong Sin” yang dimiliki The Min Su (Terdakwa). Ditemukan Tiga (3) bungkus gula pasir CSR yang tidak dilengkapi izin edar atau tidak terdaftar pada Dinas Kesehatan RI/Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Menurut ketentuan undang-undang, setiap produk pangan impor yang diperdagangkan harus memiliki nomor pendaftaran PIRT berupa 12 digit angka setelah kode ML. Sementara itu, gula yang ditemukan di toko Min Su tidak memenuhi kriteria tersebut sehingga tidak terjamin keamanan dan mutu produk pangan tersebut.
Pengadilan Negeri Singkawang menyatakan Min Su terbukti mengedarkan pangan yang tidak memenuhi ketentuan dan melanggar Pasal 58 huruf K jo. Pasal 36 ayat (2) UU 7/1996 tentang Pangan. Min Su dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani karena Hakim memberikan masa percobaan selama 6 bulan. Min Su juga dikenakan denda sebesar Rp5 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.
Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menyatakan bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, tetapi terkait penjatuhan pidana dengan masa percobaan dianggap kurang tepat dan tidak beralasan. Mahkamah Agung berpendapat gula yang dijual oleh Terdakwa tanpa adanya pendaftaran dan teregistrasi di badan POM Pusat dan tanpa izin edar, dilarang keras untuk dijual sebab sangat berbahaya bagi kepentingan konsumen, karena tidak diketahui komposisinya, keamanannya serta mutu / kualitasnya.
Kerugian lainnya yang diderita masyarakat dan pemerintah yaitu petani gula akan sangat dirugikan dan pemerintah kehilangan sumber pendapatan negara. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung menjatuhkan Min Su dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp2 juta.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2048 K/Pid.Sus/2015, tanggal 17 Juni 2015. Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/6fc8f5fee12268e81ed91d7e2209033d.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda