Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MEMPERDAGANGKAN PRODUK YANG MERUPAKAN HASIL PELANGGARAN MEREK


ARTOSULAWESI.MY.ID - Pemilik Toko Hakim yang bernama Abdul Hakim (Terdakwa) sejak tahun 2007 diduga telah melakukan tindak pidana merek. Di tokonya, Abdul menjual lem merek Alteco tanpa hak atau yang diduga hasil pelanggaran merek, ia memperoleh lem ini dari Wendy padahal Terdakwa tahu barang tersebut adalah hasil pelanggaran merek. Harga lem tersebut ia beli seharga Rp16 ribu dan dijual Rp17 ribu, sedangkan untuk produk original dibeli dengan Rp32 ribu dan dijual dengan harga Rp33 ribu. Alteco Chemical PTE.LTD yang mempunyai hak terhadap merek lem Alteco menderita kerugian atas perbuatan Terdakwa.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memperdagangkan hasil pelanggaran penggunaan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 94 UU 15/2001 tentang Merek. Terdakwa dihukum pidana kurungan selama 4 bulan. Putusan ini kemudian diperkuat  Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Mahkamah Agung pada tingkat kasasi berpendapat Judex Facti telah sesuai dalam menerapkan hukum. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa Abdul terbukti telah memperdagangkan barang hasil pelanggaran hak merek yaitu lem merek Alteco dengan bentuk produk tiruan yang kemudian dijual dengan harga yang jauh lebih murah. Lama hukuman pidana penjara selama empat (4) bulan juga dianggap telah berdasarkan pertimbangan hukum yang benar. Untuk itu, permohonan kasasi Terdakwa ditolak.

 

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1300 K/Pid.Sus/2016, tanggal 8 Maret 2017. Sumber :
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/f17fdabf702090a46819bf7a3ff0aae1.html

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer