Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MEMPERDAGANGKAN PRODUK YANG MERUPAKAN HASIL PELANGGARAN MEREK
ARTOSULAWESI.MY.ID - Pemilik Toko Hakim yang bernama Abdul Hakim (Terdakwa) sejak tahun 2007 diduga telah melakukan tindak pidana merek. Di tokonya, Abdul menjual lem merek Alteco tanpa hak atau yang diduga hasil pelanggaran merek, ia memperoleh lem ini dari Wendy padahal Terdakwa tahu barang tersebut adalah hasil pelanggaran merek. Harga lem tersebut ia beli seharga Rp16 ribu dan dijual Rp17 ribu, sedangkan untuk produk original dibeli dengan Rp32 ribu dan dijual dengan harga Rp33 ribu. Alteco Chemical PTE.LTD yang mempunyai hak terhadap merek lem Alteco menderita kerugian atas perbuatan Terdakwa.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memperdagangkan hasil pelanggaran penggunaan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 94 UU 15/2001 tentang Merek. Terdakwa dihukum pidana kurungan selama 4 bulan. Putusan ini kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Mahkamah Agung pada tingkat kasasi berpendapat Judex Facti telah sesuai dalam menerapkan hukum. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa Abdul terbukti telah memperdagangkan barang hasil pelanggaran hak merek yaitu lem merek Alteco dengan bentuk produk tiruan yang kemudian dijual dengan harga yang jauh lebih murah. Lama hukuman pidana penjara selama empat (4) bulan juga dianggap telah berdasarkan pertimbangan hukum yang benar. Untuk itu, permohonan kasasi Terdakwa ditolak.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1300 K/Pid.Sus/2016, tanggal 8 Maret 2017. Sumber :
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/f17fdabf702090a46819bf7a3ff0aae1.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda