Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

DIHUKUM PIDANA: PEMBERI KERJA YANG MEMPEKERJAKAN TENAGA ASING TANPA IZIN IMTA



ARTOSULAWESI.MY.ID - Direktur Utama PT Tanggul Mina Nusantara (PT TMN) yaitu Tri Harso menjadi Terdakwa karena telah melakukan tindak pidana ketenagakerjaan. Berawal dari PT TMN melaksanakan perjanjian dengan Ocean Star Co Ltd (OSC) terkait jual beli ikan, di mana OSC bersedia merekrut dan menanggung upah atau gaji para anak buah kapal (ABK) asing yang bekerja di kapal-kapal milik PT. TMN sedangkan PT. TMN akan memprioritaskan menjual hasil tangkapan ikan dengan harga yang lebih murah ke OSC.  Kemudian, PT TMN mempekerjakan 573 ABK asing dari Thailand, Kamboja, dan Myanmar hanya dengan izin Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM) dari Imigrasi. Sedangkan, PT TMN tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon menyatakan Tri Harso tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan membebaskan Tri dari dakwaan. Namun, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi berpendapat bahwa putusan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang salah. Pengadilan Negeri Ambon dianggap salah menyimpulkan UU Keimigrasian, karena boleh atau tidaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Indonesia bukan kewenangan Keimigrasian, tetapi merupakan kewenangan Departemen Tenaga Kerja.

Untuk itu, berdasarkan fakta persidangan, PT TMN yang mempekerjakan 573 TKA tanpa memiliki IMTA dikualifikasikan sebagai TKA ilegal, dan mengakibatkan kerugian negara karena tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar US $100 per bulan untuk setiap ABK asing. Para ABK juga tidak memiliki paspor, perjanjian kerja, dan polis asuransi. Mahkamah Agung (MA) memutuskan Tri terbukti melakukan “turut serta tanpa izin mempekerjakan TKA”, melanggar Pasal 185 ayat (1) jo. Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan menjatuhkan Tri dengan pidana penjara selama Satu (1) tahun, serta pembayaran denda Rp100 juta.

 

 

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2128 K/Pid.Sus/2019, tanggal 12 September 2019. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/dcc94fdc3fe06852b476f76cc07e9756.html

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer