Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

DIPIDANA KARENA KELEBIHAN PEMBAYARAN YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA


ARTOSULAWESI.MY.ID - PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) YANG TIDAK MELAKSANAKAN TUGASNYA DALAM MENGAWASI PEKERJAAN PENGADAAN DIPIDANA KARENA KELEBIHAN PEMBAYARAN YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA.

Husni Sulaiman, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Rehab Berat Pasar Bundar Kota Binjai. Ia menjadi Terdakwa karena tidak melakukan pengendalian pekerjaan yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara. Terdakwa sebagai PPK mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan, tetapi ia tidak melakukan tugas tersebut. Ternyata, pekerjaan hanya dilakukan sampai 29,15% dari kontrak awal oleh penyelenggara proyek yakni PT Bhakti Karya Nusa Pratama, sedangkan menerima pembayaran sebesar Rp2.278.883.700.

Seharusnya PT Bhakti Karya Nusa Pratama hanya menerima Rp1.071.442.938 atas pekerjaan yang telah dikerjakan. Karena itu terjadi kelebihan bayar yang mengakibatkan kerugian negara Rp1.121.899.095. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa Husni telah terbukti melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”, kemudian ia dijatuhkan hukuman penjara selama Satu (1) tahun enam (6) bulan dan denda Rp50 juta. Terhadap putusan tersebut juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena seharusnya perbuatan Terdakwa memenuhi unsur dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 jo. UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Namun demikian, berdasarkan fakta persidangan, tidak diawasinya pekerjaan oleh Terdakwa menyebabkan kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan negara dan secara signifikan telah memperkaya orang lain. Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.

 

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1580 K/Pid.Sus/2018, tanggal 10 Oktober 2018. Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/d6a36ae0e65ffaf142fdc36ddfec7b84.html

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer