Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
DIPIDANA KARENA KELEBIHAN PEMBAYARAN YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
ARTOSULAWESI.MY.ID - PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) YANG TIDAK MELAKSANAKAN TUGASNYA DALAM MENGAWASI PEKERJAAN PENGADAAN DIPIDANA KARENA KELEBIHAN PEMBAYARAN YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA.
Husni Sulaiman, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Rehab Berat Pasar Bundar Kota Binjai. Ia menjadi Terdakwa karena tidak melakukan pengendalian pekerjaan yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara. Terdakwa sebagai PPK mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan, tetapi ia tidak melakukan tugas tersebut. Ternyata, pekerjaan hanya dilakukan sampai 29,15% dari kontrak awal oleh penyelenggara proyek yakni PT Bhakti Karya Nusa Pratama, sedangkan menerima pembayaran sebesar Rp2.278.883.700.
Seharusnya PT Bhakti Karya Nusa Pratama hanya menerima Rp1.071.442.938 atas pekerjaan yang telah dikerjakan. Karena itu terjadi kelebihan bayar yang mengakibatkan kerugian negara Rp1.121.899.095. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa Husni telah terbukti melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”, kemudian ia dijatuhkan hukuman penjara selama Satu (1) tahun enam (6) bulan dan denda Rp50 juta. Terhadap putusan tersebut juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena seharusnya perbuatan Terdakwa memenuhi unsur dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 jo. UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Namun demikian, berdasarkan fakta persidangan, tidak diawasinya pekerjaan oleh Terdakwa menyebabkan kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan negara dan secara signifikan telah memperkaya orang lain. Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1580 K/Pid.Sus/2018, tanggal 10 Oktober 2018. Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/d6a36ae0e65ffaf142fdc36ddfec7b84.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda