Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
DIPIDANA: KONSULTAN PENGAWAS PROYEK PEMBANGUNAN YANG TIDAK MELAKUKAN PENGAWASAN PROYEK SEHINGGA MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA
ARTOSULAWESI.MY.ID - Stanislaus Openg (Terdakwa) selaku Konsultan Pengawas proyek pembangunan jembatan tambatan perahu (JTP) Wailebe telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut. Akibat perbuatannya, terjadi perbedaan ketinggian riil di lapangan dengan gambar rencana yang mengakibatkan Stanislaus dengan Alexander selaku penyedia barang/jasa membuat adendum untuk perubahan volume pekerjaan. Awalnya item pekerjaan adalah dinding dari pangan batu, menjadi susunan blok beton. Maka, terjadilah ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi, dan kekurangan volume.
Namun, Stanislaus tetap menandatangani laporan kemajuan fisik untuk pencairan dana, terlepas adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan sejak awal. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang menyatakan Stanislaus terbukti melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 20/2001 jo. UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ia juga dipidana penjara selama satu (1) tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kupang.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa perbuatan Stanislaus sebagai Konsultan Pengawas yang tidak melakukan tugas dan kewajibannya dalam proyek JTP Wailebe sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp685.473.492 memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dan menghukum Stanislaus pidana penjara selama empat (4) tahun dan denda Rp200 juta.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2679 K/Pid.Sus/2017, tanggal 8 Maret 2018. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/8b70eaf8bc16db778944227d90df2f6f.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda