Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

DIPIDANA: KONSULTAN PENGAWAS PROYEK PEMBANGUNAN YANG TIDAK MELAKUKAN PENGAWASAN PROYEK SEHINGGA MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA



ARTOSULAWESI.MY.ID - Stanislaus Openg (Terdakwa) selaku Konsultan Pengawas proyek pembangunan jembatan tambatan perahu (JTP) Wailebe telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut. Akibat perbuatannya, terjadi perbedaan ketinggian riil di lapangan dengan gambar rencana yang mengakibatkan Stanislaus dengan Alexander selaku penyedia barang/jasa membuat adendum untuk perubahan volume pekerjaan. Awalnya item pekerjaan adalah dinding dari pangan batu, menjadi susunan blok beton. Maka, terjadilah ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi, dan kekurangan volume.

Namun, Stanislaus tetap menandatangani laporan kemajuan fisik untuk pencairan dana, terlepas adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan sejak awal. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang menyatakan Stanislaus terbukti melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 20/2001 jo. UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ia juga dipidana penjara selama satu (1) tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Putusan tersebut  diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kupang.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa perbuatan Stanislaus sebagai Konsultan Pengawas yang tidak melakukan tugas dan kewajibannya dalam proyek JTP Wailebe sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp685.473.492 memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dan menghukum Stanislaus pidana penjara selama empat (4) tahun dan denda Rp200 juta.

 

 

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2679 K/Pid.Sus/2017, tanggal 8 Maret 2018. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/8b70eaf8bc16db778944227d90df2f6f.html

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer