Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

MENGETAHUI DAN MENANDATANGANI BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN REALISASI PENGADAAN SEHINGGA DANA PENGADAAN DICAIRKAN, MASUK DALAM KATEGORI TINDAK PIDANA KORUPSI

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pada Tahun Anggaran 2010, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir mengalokasikan dana sebesar Rp1.246.370.000 untuk pengadaan 4 unit truk. Dalam proses pengadaan, Berman Sihotang (Terdakwa), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), menetapkan CV Morahi Jaya sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp1.210.000.000.

Ternyata, proses pengadaan dilakukan dengan cara yang tidak sah. Kendaraan yang seharusnya dibeli langsung oleh pemerintah malah diperoleh melalui leasing atas nama pribadi (Direktur CV Morahi Jaya), bukan atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir. Selain itu, Berman juga mengetahui dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, di mana Berita Acara tersebut dibuat agar seolah-olah pekerjaan pengadaan telah terealisasi 100%. Atas dasar ini, pencairan dana 100% pun dilakukan pada 14 Desember 2010, padahal 4 unit truk tersebut baru akan tersedia pada tanggal 29 Desember 2010.

Pengadilan Tipikor pada PN Medan memutuskan bahwa Berman terbukti melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” (Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP). Berman dijatuhi pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan Berman dengan pidana yang lebih berat, yakni empat (4) tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa putusan judex facti sudah tepat dan benar. Permohonan kasasi dari Penuntut Umum pun ditolak.

 

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1163 K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juli 2013. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/c741a2adc45e22c9f5520e64cec493a6.html.

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer