NAHKODA KAPAL DIJATUHI HUKUMAN PENGANGKUTAN DAN/ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH


ARTOSULAWESI.MY.ID - PENGGUNAAN KAPAL PENGANGKUT IKAN UNTUK MENGANGKUT BAHAN BAKAR MINYAK JENIS SOLAR ADALAH PELANGGARAN TERHADAP UU CIPTA KERJA, KARENA ITU NAHKODA KAPAL DIJATUHI HUKUMAN PIDANA PENGANGKUTAN DAN/ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH.

Seorang nahkoda kapal, Tjeng Huat (Terdakwa) membawa kapal yang bermuatan 60 ton BBM jenis solar tanpa surat dari pejabat yang berwenang. Kapal tersebut  diperuntukkan untuk mengangkut ikan, bukan mengangkut BBM. Terdakwa sempat menanyakan kepada Sutrisno, yakni salah satu pemasok minyak BBM tersebut, dan Sutrisno mengakui adanya surat jalan BBM Solar atas kapal tersebut. Namun, pengangkutan BBM jenis solar menggunakan kapal ikan ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya. Untuk Itu Tjeng Huat didakwa karena telah melanggar Pasal 40 angka 9 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui putusannya, Pengadilan Negeri Sibolga menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, sehingga Tjeng Huat dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan yaitu telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dalam hal ini sudah terpenuhi. Meskipun Terdakwa hanya menjalankan perintah tanpa memperoleh upah, tetapi perbuatan tersebut tetap mengandung sifat melawan hukum. Selain itu, Terdakwa sebagai Nahkoda seharusnya mengetahui bahwa kegunaan kapal tersebut untuk mengangkut ikan, maka Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak. Dengan demikian, permohonan kasasi Penuntut Umum dikabulkan, dan Terdakwa dipidana penjara lima (5) bulan, serta denda Rp500 juta.

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 3221 K/Pid.Sus/2023, tanggal 9 Agustus 2023. Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaefd89515aa29da8321313434373039.html

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer